Bikin Onar Lagi Setelah Dua Tahun Dibui, Dadang Buaya Kembali Diringkus Polisi

Dadang Buaya alias Dadang Sumarna (51), preman asal Pameungpeuk, Kabupaten Garut, kembali diringkus polisi atas kasus pembacokan terhadap dua warga.

Dok TRIBUN JABAR / SIDQI AL GHIFARI
Dokumentasi--- Dadang Buaya (duduk memakai baju tahanan) dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Garut, Kamis (31/5/2021) dalam kasus pertamanya. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut. Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Dadang Buaya alias Dadang Sumarna (51), preman asal Pameungpeuk, Kabupaten Garut, kembali diringkus polisi.

Ia jadi tersangka kasus pembacokan terhadap dua warga pada Selasa (25/4/2023).

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan tersangka kini sudah berada di Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah kami ringkus, sedang diperiksa," ujar Rio kepada Tribunjabar.id, Rabu (26/4/2023).

Rio menuturkan preman terkenal asal Garut Selatan itu diamankan Tim Sancang beberapa jam setelah kasus penganiayaannya viral.

Dalam waktu dekat, Polres Garut akan segera mengumumkan kasus yang kembali menjerat Dadang.

"Besok kami ekspos kasus ini, ada dua orang lain yang jadi tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya Dadang menganiaya dua warga hingga terkapar dengan senjata tajam di Kampung Cigodeg, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Selasa (25/4/2023) dini hari pukul 02.00. 

Jauh sebelum kejadian kemarin, preman Garut Selatan itu juga sempat berurusan dengan hukum, yakni menyerang markas Koramil di Kecamatan Pameungpeuk pada Jumat 18 Mei 2021.

Akibat kejadian itu ia divonis hukuman penjara selama dua tahun. Belakangan Dadang diketahui sudah bebas namun kebebasannya itu ia gunakan kembali untuk berurusan kembali  dengan hukum. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved