Hari Raua Idulfitr 2023
Sebanyak 430 WBP Lapas Kelas IIA Subang Dapat Remisi dari 15 hari hingga 2 Bulan
Berkah Lebaran 1444H turut dirasakan oleh ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas II A Subang.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Berkah Lebaran 1444H turut dirasakan oleh ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas II A Subang.
Di Hari Lebaran ini, sebanyak 430 WBP Lapas kelas II A Subang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Kalapas II A Subang, Tommi Hendri mengatakan, bahwa setiap momentum hari besar seperti Hari Raya Idul Fitri pemerintah melalui Kemenkum HAM memberikan pengurangan hukuman bagi WBP yang berkelakuan baik.
Baca juga: Puluhan Narapidana Anak Dapat Remisi Khusus Idulfitri 2023
Adapun Narapidana yang berhak memperoleh Remisi telah memenuhi syarat yang meliputi:
"Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan, dan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ujar Kalapas Subang Tommi Hendri, Sabtu(22/4/2023)
Sementara itu, Data Rekapitulasi Perolehan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS- 628, 639 & 647.PK.05.04 TAHUN 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023 dengan uraian antara lain bagi Narapidana Lapas Kelas IIA Subang seluruhnya berjumlah 430 WBP.
"RK I (Remisi Khusus Idul Fitri) 15 Hari: 77 WBP dapat remisi 15 hari, 282 WBP dapat remisi 1 bulan, 53 WBP dapat remisi 1 bulan 15 hari, dan yang mendapatkan remisi 2 bulan sebanyak 14 WBP," katanya.
"RK II (Remisi Khusus Idul Fitri) yang mendapatkan remisi 21 bulan ada 2 WBP, sementara yang dapat remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 WBP dan yang mendapatkan remisi 2 bulan hanya 1 orang," imbuhnya
Tommi juga mengucapkan terima kasih dan pengahrgaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Pemasyarakatan karena dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa.
"Terima kasih atas kerja keras dan pembinaan terhadap WBP dari para pegawai Lapas Kelas IIA Subang yang telah membina dan memberikan keahlian pada para WBP," ucapnya
Dirinya mengingatkan kepada seluruh warga binaan agar senantiasa berperilaku baik dan mentaati peraturan yang berlaku, dikarenakan setiap jengkal langkah dan prilaku mereka mendapatkan penilaian dari wali permasyarakatan melalui SPPN (sistem Penilaian pembinaan narapidana)
"Hal ini yang nanti dijadikan dasar dalam mengusulkan hak-hak mereka sebagai warga binaan. Remisi ini merupakan hadiah karena kalian sudah berperilaku baik selama ini, jadi terus pertahankan dan pupuk selalu kebaikan dalam diri kalian," ungkap Tommi
Tommi Hendri berharap, pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan,” ujarnya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Bisa Bikin Bobotoh Senang, Ini Catatan Pertemuan Persib dengan Persita, Tapi Pernah Kalah Telak |
![]() |
---|
Viral Jukir di Bogor Minta Uang Parkir Rp100 Ribu, Wisatawan Tak Terima, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
SAATNYA Persib Bandung Salip Persija Jakarta, Macan Tandang ke Lawan Sempurna pada Pekan 7 |
![]() |
---|
Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Cibinong Cianjur, Usia 50 Tahun |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Kamis 25 September 2025, Antam Rp2,272 Juta Per Gram, Galeri 24 dan UBS Melejit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.