Mulai Besok, Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Momen Mudik hingga Arus Balik Lebaran 2023
Pembatasan tersebut akan dilakukan terkecuali pada angkutan barang bermuatan sembako, angkutan BBM, angkutan pupuk dan hasilnya
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kendaraan truk dan angkutan barang pada momen mudik Lebaran 2023 akan dilarang melintas di sejumlah ruas jalan tol maupun non tol.
Pelarangan itu berlaku selama 12 hari yang terbagi atas sejumlah periode.
Koordinator Satuan Pelayanan Kementerian Perhubungan, Dihyah Amer mengatakan bahwa pelarang tersebut tertuang pada surat Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Nomer KP-DRJD 2616/2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Ia mengatakan, Keputusan Bersama tersebut ditandatangani pada Rabu (5/4/2023) di Korlantas Polri sekaligus dilakukan kegiatan Tactical Floor Game (TFG).
Dihyah menyebutkan, pembatasan tersebut akan dilakukan terhadap seluruh angkutan barang, terkecuali pada angkutan barang bermuatan sembako, angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya.
Baca juga: Cegah Pencurian Rumah Kosong di Cimahi-Bandung Barat Saat Ditinggal Mudik, Polisi Bentuk Timsus
"Pelarangan tersebut akan berlaku mulai Senin (17/4/2023) pukul 16.00 WIB hingga Jumat (21/4/2023) pukul 24.00 WIB," ujar Dihyah saat ditemui Tribunjabar.id di Pos Pantau Pengamanan Mudik Lebaran 2023 di Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (16/4/2023).
Sedangkan untuk pembatasan kendaraan pada arus balik, ia mengatakan, akan dibagi menjadi dua bagian.
"Periode satu berlaku mulai Senin (24/4/2023) pukul 00.00 WIB hingga Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 WIB. Lalu untuk pembatasan kendaraan truk pada arus balik periode dua itu berlaku mulai Sabtu (29/4/2023) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 WIB," ucapnya.
Dengan demikian, ia mengatakan, pembatasan angkutan barang bakal berlangsung selama 12 hari.
Ia menyebutkan, ada beberapa daerah di Jawa Barat yang tidak boleh dilintasi oleh truk angkutan barang saat momen mudik Lebaran 2023.
"Untuk ruas jalan tol itu, ada Tol Cipularang, Cipali, Cileunyi-Cimalaka, Cimalaka-Dawuan dan Kanci-Pejagen," ucapnya.
Selain itu, untuk Jawa Barat yang terhubung dengan DKI Jakarta, ia mengatakan, Ruas Jalan Tol Jagorawi dan Japek juga dilarang dilintasi oleh truk angkutan barang saat momen mudik Lebaran 2023.
Adapun untuk ruas jalan non tol yang tidak boleh dilintasi oleh truk angkutan barang saat momen mudik Lebaran 2023, ia mengatakan, mulai dari Bandung, Nagreg, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Sumedang dan Majalengka.
"Lalu ada Bogor, Ciawi, Sukabumi dan Cianjur. Untuk Cirebon hingga Brebes juga dilarang melintas," katanya.(*)
Cimahi Krisis Sampah: Truk Sampah Putar Balik dari TPA Sarimukti, Kuota Habis Akibat Perubahan Skema |
![]() |
---|
Polemik Truk Tambang Parungpanjang, Ridwan Kamil Sempat Berikan Solusi, Dedi Mulyadi Melanjutkan? |
![]() |
---|
Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ungkap Penyebab Sulitnya Tertibkan Truk ODOL |
![]() |
---|
Viral, Mobil Fortuner Berstrobo Arogan Lawan Arah saat Macet, Berujung Dipaksa Mundur Sopir Truk |
![]() |
---|
Sirene 'Tot Tot Wuk Wuk' Ramai Disorot, Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Strobo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.