Seleksi Bawaslu Jabar Diperpanjang hingga 18 April, Khusus Perempuan Jabar, Ayo Daftar
Tim Seleksi Bawaslu Jabar memperpanjang masa pendaftaran seleksi anggota Bawaslu Jabar. Pendaftaran sebelumnya sudah dibuka sejak 28 Maret - 6 April 2
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Tim Seleksi Bawaslu Jabar memperpanjang masa pendaftaran seleksi anggota Bawaslu Jabar. Pendaftaran sebelumnya sudah dibuka sejak 28 Maret - 6 April 2023.
Perpanjangan pendaftaran seleksi Bawaslu Jabar ini dilakukan karena belum mencapai keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
"Jadi kami memperpanjang pendaftaran seleksi Bawaslu Jabar khusus untuk pendaftar perempuan," kata Tim Seleksi Bawaslu Jabar, Rafif Sri Wulandari, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/4/2023).
Untuk proses pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Bawaslu Jabar pada masa perpanjangan ini, akan dibuka pada 14 April hingga 18 April 2023.
"Penerimaan Pendaftaran seleksi Bawaslu Jabar dilaksanakan di Grand Asrilia Hotel Jalan Pelajar Pejuang 45 No.123 Kota Bandung," kata dia.
Baca juga: Tim Seleksi Anggota Bawaslu Jabar Akomodir Keterwakilan Perempuan, Masyarakat Adat Hingga Difabel
Adapun proses seleksi Bawaslu Jabar akan berlangsung hingga awal Juli 2023. Nantinya, bakal ada 14 orang terpilih dari Jabar yang akan mengikuti tahapan fit and proper test di Bawaslu RI.
Tujuh orang terbaik itulah yang akan mengemban tugas di Bawaslu Jabar periode 2023-2028.
“Jadi, prosesnya mulai dari penjaringan, pemilihan dan penetapan. Pengumuman Calon anggota Bawaslu Jabar terpilih dijadwalkan pada 20 Juni 2023, untuk jabar formasinya ada 7 anggota,” katanya.
Rafih menuturkan, ada lebih dari 200 pendaftar anggota Bawaslu Jabar di periode sebelumnya.
Dia berharap jumlah itu semakin meningkat pada penjaringan anggota Bawaslu Jabar periode 2023-2028.
“Kami sudah melakukan roadshow ke berbagai daerah, dan antusiasnya luar biasa, untuk pendaftaran periode sebelumnya ada lebih 200 orang, mudah-mudahan tahun ini bisa lebih, karena Jabar ini luar biasa,” ucapnya.
Adapun syaratnya, kata dia, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, membuka kesempatan bagi masyarakat umum yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Jabar.
Setidaknya ada 19 syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar anggota Bawaslu Jabar.
Mulai dari usia minimal 35 tahun, memiliki keahlian terkait penyelenggaran pemilu, hingga membuat makalah.
“Ada banyak syaratnya, untuk lebih lengkapnya bisa langsung ke laman https://jabar.bawaslu.go.id atau https://bit.ly/pendaftaranbawaslujabar2023 atau bisa cek di Medsos resmi Bawaslu Jabar,” katanya. (*)
| Jelang Pemilu 2024, Politik Oportunistik Dinilai Banyak Dilakukan Politisi untuk Mencari Kenyamanan |
|
|---|
| 14 Calon Anggota Bawaslu Jabar Lolos Fit dan Proper Test, dari Karawang Hanya Lolos Satu Orang |
|
|---|
| Inilah 14 Nama Calon Anggota Bawaslu Jabar yang Sudah Dijaring Timsel, Akan Diuji Bawaslu RI |
|
|---|
| Sosialisasi Seleksi Calon Anggota Bawaslu wilayah Bandung Raya, Timsel Gandeng ISKA |
|
|---|
| Tim Seleksi Umumkan 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Jabar Lolos Tes Tulis & Psikologi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Rafih-Sri-Wulandari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.