Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Ikuti Simposium Nasional Pemasyarakatan
Kanwil Kemenkumham Jabar ikuti secara daring melalui Zoom Meeting kegiatan Simposium Nasional bertema “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia”
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting kegiatan Simposium Nasional bertema “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan berpusat di Graha Pengayoman, Jakarta (Kamis, 13/04/2023).
Dari ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya bersama dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali beserta jajaran pegawai Divisi Pemasyarakatan hadir mengikuti kegiatan yang dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
Acara Simposium kali ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dan Guru Besar Hukum UI Harkristuti Harkrisnowo. Adapun materi yang dibahas dalam diskusi kali ini terkait dengan pemidanaan di negara Indonesia serta upaya penyelesaian masalah di dalamnya melalui Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh pemerintah.
Dalam keynote speech oleh Menkumham Yasonna disampaikan bahwa pemidanaan merupakan alat kontrol sosial yang berfungsi untuk mencegah kejahatan, mempertahankan moral patuh hukum, serta untuk mereformasi pelaku kejahatan. Yasonna menyampaikan bahwa peradilan pidana yang selama ini berorientasi pada pemenjaraan melahirkan masalah baru yaitu overcrowded di mana Lapas dan Rutan di Indonesia harus menampung hampir 100 persen atau 2 kali lebih banyak dari kapasitas yang tersedia, sehingga berpotensi menimbulkan masalah bagi penghuninya termasuk masalah pelanggaran hak asasi.
Oleh sebab itu Yasonna menjelaskan bahwa melalui KUHP yang baru ini kedepannya pemidanaan di Indonesia bisa menghadirkan keadilan restoratif sebagai alternatif penindakan terhadap pelanggaran hukum. Selain itu diharapkan juga melalui KUHP baru ini bisa menjadi semangat dan harapan baru bagi insan Pemasyarakatan dalam mewujudkan pembinaan dan menegakan keadilan.
(Red/foto: Aul)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kanwil-Kemenkumham-Jabar-ikuti-secara-daring-melalui-Zoom-Meeting.jpg)