ASN Pemkot Cimahi Diingatkan Hati-hati Terima Hadiah Jelang Lebaran, Harus Lapor ke KPK
Dikdik Suratno Nugrahawan, mengingatkan semua ASN dan pejabat tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk apapun saat momen Lebaran 2023
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk apapun saat momen Lebaran 2023 karena hal itu masuk dalam gratifikasi.
Hadiah yang biasanya marak saat momen Lebaran tersebut kebanyakan kiriman parsel bagi para pejabat, sehingga hal itu sebaiknya tidak terima, terutama jika pemberiannya berkaitan dengan urusan kedinasan.
Dikdik mengatakan, pemberian hadiah atau dalam bentuk parsel saat momen Lebaran sebetulnya sudah masuk bagian dari budaya atau tradisi masyarakat karena dinilai untuk berbagi dan meningkatkan amal.
"Jadi, kalau sepanjang pemberiannya tidak ada kaitan dengan kedinasan enggak masalah. Tapi, sebagai pejabat publik jangan lah, lebih baik tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan," ujarnya di Pemkot Cimahi, Kamis (12/4/2023).
Baca juga: ASN Pemkot Cimahi Dilarang Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Aturannya
Pihaknya juga mewanti-wanti pejabat di lingkungan Pemkot Cimahi harus mematuhi soal larangan tersebut, terutama jika pemberian parsel ini sangat berkaitan erat dengan urusan pekerjaan di pemerintahan.
"Jadi terkait parsel atau bentuk hadiah lainnya dalam momen Lebaran untuk ASN dan pejabat, kembali lagi pada aturan saja ya, sepanjang tidak baik ya jangan dilakukan," kata Dikdik.
Ia mengatakan, jika pemberian tersebut terkait dengan jabatan ataupun urusan kerja, maka jangan sampai diterima, bahkan jika terlanjur sudah menerima harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada ketetapan kalau ASN menerima sesuatu barang itu ada batas nilai tertentu dan pemberiannya juga harus dilaporkan ke KPK," ucapnya.
Atas hal tersebut, Dikdik mengimbau semua ASN dan para pejabat berhati-hati jika menerima hadiah jelang lebaran karena hal tersebut dikhawatirkan bisa menjadi masalah dikemudian hari.
"Sebaiknya ASN patuh pada aturan saja, jika dalam aturannya tidak boleh ya jangan sampai dilanggar, termasuk penerimaan parsel yang berkaitan dengan pekerjaan," ujar Dikdik.
Baca juga: Anggaran Rp 24 Miliar Disiapkan Pemkot Cimahi Untuk Membayar THR ASN, Pekan Ini Ditargetkan Cair
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.