ASN Pemkot Cimahi Dilarang Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Aturannya
Penggunaan kendaraan dinas bagi ASN tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Kendaraan milik Pemkot Cimahi tersebut hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedinasan.
Penggunaan kendaraan dinas bagi ASN tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005, sehingga jika aturannya dilanggar pasti dikenakan sanksi.
Dalam peraturan tersebut, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas sesuai tugas dan fungsinya, sehingga meski digunakan ke luar daerah tetap harus mendapat ijin dari pimpinan bersangkutan.
"Kalau melihat ketentuannya, ternyata mobil dinas ini tidak boleh (digunakan ASN mudik), jadi kita juga larang dan aturan ini harus ditaati," ujar Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan di Cimahi, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Polisi Pastikan Rekayasa Lalu Lintas saat Mudik Lebaran tidak Menutup Jalur Bandung-Jakarta
Kendati demikian, Didik akan mengizinkan ASN untuk menggunakan mobil dinas demi keperluan mudik jika hal itu memang diperbolehkan oleh pemerintah pusat, tetapi untuk saat ini memang masih dilarang.
"Secara kebijakan dari pemerintah pusat, kalau mobil dinas ini diperbolehkan dipakai mudik, tentu kita perbolehkan, tetapi kan aturannya dilarang jadi ya harus dipatuhi," katanya.
Atas hal tersebut pihaknya akan melakukan pengawasan ketat agar mobil dinas tersebut benar-benar tidak digunakan ASN untuk keperluan mudik lebaran dan pihaknya akan memberikan sanksi jika aturan tersebut dilanggar.
Dikdik mengaku, sejauh ini belum ada ASN di lingkungan Pemkot Cimahi yang mengajukan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran tersebut karena mereka kemungkinan sudah mengetahui soal larangan tersebut.
"Sejauh ini belum ada pengajuan dari ASN, intinya ya mereka harus taat aturan saja lah, jangan sampai melanggar aturan yang sudah ada," ujar Dikdik.
Pihaknya juga mengimbau semua ASN Pemkot jangan sampai sembunyi-sembunyi menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik tersebut karena akan dilakukan pengawasan.
40 Lokasi Nobar Persib Bandung vs Persijap Malam Ini di Bandung hingga Cimahi, Banyak yang Gratis |
![]() |
---|
Sikap Beragam 5 Bupati dan Wali Kota di Jabar Soal Arahan Dedi Mulyadi Menghapus Tunggakan PBB |
![]() |
---|
Konvoi Vespa Klasik Meriahkan HUT Kemerdekaan Ri di Kota Cimahi, Mengular hingga Bandung |
![]() |
---|
Perincian Besaran Gaji ASN Sesuai Golongan, Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan Tahun Depan |
![]() |
---|
Empat ASN di RSUD Kota Sukabumi Positif Konsumsi Narkotika, Termasuk 6 Pekerja Lainnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.