BNN Tasikmalaya Minta THR

Ombudsman Sebut Permintaan THR oleh BNN Kota Tasikmalaya Merupakan Penyalahgunaan Wewenang

Kepala Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana mengatakan permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya merupak

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Kompas.com
Kepala Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana mengatakan permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya merupakan bentuk pelanggaran. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana mengatakan permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya merupakan bentuk pelanggaran.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan BNN Kota Tasikmalaya yang meminta THR ke PO Bu Budiman merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

"Kalau pelayan publik meminta THR itu jelas pelanggarannya, penyalahgunaan wewenang, apalagi ini dengan resmi (suratnya) menggunakan kop BNN, artinya itu menggunakan kekuatan dia untuk meminta kepada orang," ujar Dan Satriana, saat dihubungi Rabu (12/4/2023).

Selain itu, kata dia, meminta sesuatu seperti THR juga dapat terjadi konflik kepentingan.

Apalagi, kata dia, THR ini tidak diatur seperti sumbangan, kerja sama atau hibah yang diatur perundangan-undangan.

Baca juga: Setelah Viral Soal Permintaan THR, Kepala BNN Jabar Ingatkan BNN Kota/Kabupaten Jaga Integritas

"Kalau hibah, bantuan dan sumbangan yang sudah diatur perundang-undangan jelas akuntabilitasnya," kata dia.

"Kalau hal seperti ini yang tidak diatur itu bisa berpotensi terjadi konflik kepentingan," ujarnya.

"Kalau nanti ada persoalan dengan yang memberikan THR itu akan sulit masyarakat menilai kita bisa independen," katanya.

Pihaknya pun mengapresiasi sikap BNN Kota Tasikmalaya yang secara terbuka mengakui serta meminta maaf atas surat tersebut.

"Kita mengapresiasi ada koreksi cepat dari BNN Kota Tasikmalaya, itu salah satu bentuk koreksi internal yang menurut saya harus kita hargai," kata Dan Satriana.

"Apa yang dilakukan BNN Kota Tasikmalaya dengan meminta maaf itu sudah tepat, karena meminta THR atau apapun dari pihak lain bagi pelayan publik itu bisa jadi persoalan," ucapnya.

Ia pun meminta kepada penyelenggara pelayanan publik agar memberikan contoh dengan berani menolak kalau ada organisasi masyarakat yang meminta THR.

"Karena setiap uang yang dikeluarkan itu harus jelas pertanggungjawabannya," ujar Dan Satriana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved