Anas Urbaningrium Bebas

Menunggu Gebrakan Pertama Anas Urbaningrum yang Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung Hari Ini

Patut ditunggu, apa kejutan yang akan disampaikan Anas Urbaningrum pada hari pertama kebebasan dari Lapas Sukamiskin.

Editor: Giri
TRIBUNNEWS/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada hari ini, Selasa (11/4/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Patut ditunggu, apa kejutan yang akan disampaikan Anas Urbaningrum pada hari pertama kebebasan dari Lapas Sukamiskin.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi itu menghirup udara bebas pada hari ini, Selasa (11/4/2023).

Koordinator Nasional Sahabat Anas, Muhammad Rahmad, mengatakan, Anas Urbaningrum akan memberikan kejutan dalam pidatonya selepas keluar dari penjara.

Belum diketahui kejutan apa yang bakal dilontarkan pria yang masuk penjara karena pembangunan Wisma Atlet Hambalang itu.

Sejumlah pihak pun ramai membicarakan dan menunggu pidato Anas Urbaningrum.

Mungkinkah pidato kejutan itu soal permintaan maaf ataukah Anas Urbaningrum bakal menyerang balik Demokrat?

"Terkait ramainya pertanyaan terkait isi pidato Mas Anas, dapat kami sampaikan bahwa Mas Anas akan memberikan kejutan pada pidatonya besok," kata Rahmad kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Menurut Rahmad, Anas tidak memiliki urusan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Tapi memiliki agenda khusus dengan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)," ujarnya.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Besok, Sang Adik Ungkap Kondisinya Kini, Antusias Sambut Kebebasan

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief memberi saran kepada eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum jelang hari kebebasannya pada Selasa (11/4/2023) ini.

Menurutnya, ketika memimpin Partai Demokrat, Anas nyaris membuat partai berlambang mercy tersebut karam

"Sebagai sahabat, saya menyarankan AU (Anas Urbaningrum) memilih meminta maaf terbuka kepada Bapak SBY dan seluruh kader Demokrat yang hampir karam saat dipimpinnya," kata Andi dalam pesan yang diterima, Senin (10/4/2023).

Dari situlah, dia menilai hati yang bersih akan muncul.

Andi juga menyarankan kepada terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang itu untuk memulai hidup yang baru.

"Mulailah hidup baru, hidup yang lebih baik," katanya.

Andi mengatakan bahwa semua orang punya masa yang kelam, tetapi tak menutup kemungkinan untuk memperbaiki diri di kemudian hari.

"Lingkungan politik akan menjadi salah satu yang menentukan. Semoga lingkungan politik setelah keluar dari Sukamiskin yang menjadi pilihan adalah yang bersih hati, pikiran dan tindakan," kata dia

Akankan dalam pidatonya Anas Urbaningrum sampaikan permintaan maaf ataukan menyerang balik Demokrat?

Baca juga: Sosok Athiyyah Laila, Istri Anas Urbaningrum Anak Kiai, Kesetiaanya Tidak Luntur, Besok Jemput Suami

Hal ini akan terjawab saat Anas Urbaningrum menyampaikan pidato kejutan seusai bebas dari Lapas Sukamiskin.

Pernyataan Andi Arief mendapat respons dari sahabat Anas, Gede Pasek Suardika.

Pasek justru meminta SBY yang meminta maaf kepada Anas Urbaningrum.

"Meminta maaf atas pidato dari Jeddah yang memaksakan kasus AU bisa disegerakan yang berakibat ada sprindik bocor ke Istana oleh oknum KPK. Meminta maaf atas upaya kudeta di Majelis Tinggi PD atas jabatan Ketum saat AU belum jadi tersangka. Meminta maaf atas janji rekonsiliasi usai KLB di Bali yang di ingkarinya sementara AU sudah berusaha membantunya untuk aklamasi," kata Pasek kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Pasek juga meminta SBY meminta maaf kepada Anas karena tuduhan kasus e-KTP terhadap Anas.

"Meminta maaf atas tidak konsistennya memberlakukan pakta integritas kalau tersangka terdakwa dan terpidana harus mundur dan berhenti di PD karena terbukti saat ini mantan narapidana malah dapat jabatan tinggi," ujarnya.

"Masih banyak lagi yang harus SBY meminta ke AU untuk dimaafkan. Mari gunakan hati yang jernih dan tegar mengakui semua itu. Dan saya yakin Andi Arief tidak mengerti soal itu," sambungnya.

Pasek menegaskan Anas tidak membawa dendam usai bebas. Namun, Anas akan berjuang mencari keadilan terhadap hal yang mengkriminalisasikan dirinya.

"Bagus juga bila Andi Arief bisa membantu membongkar aksi kriminalisasi itu," ujarnya.

Pengamat memperkirakan Anas akan menyerang Demokrat karena sakit hati.

Baca juga: Wawancara Khusus Kornas Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, Ribuan Orang Akan ke Bandung

"Saya sih melihatnya namanya dipenjarakan bagaimana tidak sakit hati, bagaimana mau diam, pasti akan bergerak," ujar pengamat politik Universitas Al Azhar, Ujang Komaruddin, saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).

Hal ini nantinya akan membuat partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terganggu.

"Paling Demokrat nanti akan merasa terganggu dengan bebasnya Anas. Karena bagaimanapun Anas itu dipenjarakan kan bagaimanapun karena Partai Demokrat," ungkap Ujang.

Lebih lanjut, Ujang menuturkan Anas Urbaningrum juga masih memiliki basis massa untuk dapat menyerang Demokrat.

Buktinya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menjadi basis massa Anas.

Karena itu, Ujang pun meminta Partai Demokrat untuk bersikap santai dengan keluarnya Anas dari penjara.

Namun, Demokrat bisa bersikap ofensif jika nantinya Anas menyerang.

"Harusnya cool saja, santai saja, tidak usah panik begitu ya. Kecuali kalau Anas membuka kasus kasus Demokrat baru bisa jadi Demokrat akan ofensif. Sekarang santai saja, cool saja. Kita tunggu saja arah gerakan Anas dan partai Demokrat ke depan seperti apa," ucapnya.

Dipenjara sejak 2013

Anas Urbaningrum bebas setelah menjalani masa tahanannya sebagai terpidana kasus korupsi proyek Hambalang di tahun 2013.

Menjelang kebebasan, Anas Urbaningrum menulis surat yang diunggah di akun Twitter miliknya melalui admin.

Unggahan itu terdapat pada akun twitter @anasurbaningrum, Senin (3/4/2023).

"Tentang “rasa waktu” jelang merdeka dan percaya pada skenario Allah”. Dititipkan lewat sahabat yg berkunjung hari ini. *admin, tulis cuitan akun @anasurbaningrum.

Dalam surat itu Anas menulis:

Beberapa terakhir ini

waktu terasa berjalan

lebih lambat.

Apa tersebab menunggu

waktu berbuka puasa?

Ataukah karena terlalu

kuatnya tarikan magnet

para sahabat di luar sana?

Yang pasti, waktu selalu tepat.

Begitu pula jalannya takdir

Tidak ada kamusnya, Tuhan

salah alamat ketika

mengirimkan pesan nasib

dan jalan hidup hambanya

Skenario Tuhan yang terbaik, percayalah!

Surat tersebut pun diakhiri dengan tanda tangan dari Anas Urbaningrum.

Menjelang bebas, Anas menjalani program cuti setelah dipenjara delapan tahun dikurangi remisi.

"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, kepada awak media, Senin (10/4/2023).

Rika menjelaskan, status Anas akan menjadi klien balai pemasyarakatan jika memenuhi syarat untuk menjalani program cuti menjelang bebas.

"Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," jelasnya.

Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.

Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.

Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.

Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Dalam putusannya, majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan.

Majelis PK menyatakan judex juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.

Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menilai uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Sebagian dari dana tersebut kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.

Namun, majelis PK menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.

Selain itu, tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum.

Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian.

Sementara, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.

Majelis PK pun menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat.

Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.

Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.

MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bebas Hari ini, Anas Urbaningrum Siapkan Pidato Kejutan: Minta Maaf ke SBY atau Serang Demokrat?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved