Seorang Sersan TNI AD Dipecat dari Kodiklatad
pemecatan ini menunjukkan masih adanya personel satuan Kodiklatad yang belum menyadari akan pentingnya menaati hukum dan berdisiplin baik
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komandan Detasemen Markas, Kolonel Arm Edi Ekawidjajanto Arif, selaku inspektur upacara bendera mingguan dan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH), Senin (10/4/2023) menggelar upacara dan memecat seorang anggota TNI AD
Anggota TNI AD yang dipecat itu adalah Sersan Satu (Sertu) Henhen Purnama yang selama ini menjadi anggota Ajen Komando Pembina Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Kodiklatad).
"Pemecatan dilakukan karena yang bersangkutan tidak taat aturan," kata Kolonel Arm Edi Ekawidjajanto Arif, di Lapangan Hitam Markas Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Angkatan Darat (Makodiklatad), Jalan Aceh, Bandung.
Baca juga: Anggota TNI Jadi Korban Perampokan saat Naik Travel, Niat Mudik Malah Apes Uang Raib, Wajah Dilakban
Dankodiklatad, Letjen TNI Arif Rahman, dalam sambutannya yang dibacakan Dandenma mengatakan, PTDH atas nama Sertu Henhen Purnama, menunjukkan masih adanya personel satuan Kodiklatad yang belum menyadari akan pentingnya menaati hukum dan berdisiplin baik dalam berdinas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Nindy Ayunda Ngaku Diintimidasi Oknum TNI, Sempat Lapor ke Puspom Sebelum Datangi LPSK
"Pemecatan diberikan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran yang berulang dilakukan personel Kodiklatad," kata Dankodiklatad. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pemecatan-TNI.jpg)