Seorang Sersan TNI AD Dipecat dari Kodiklatad

pemecatan ini menunjukkan masih adanya personel satuan Kodiklatad yang belum menyadari akan pentingnya menaati hukum dan berdisiplin baik

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Adityas Annas Azhari
Istimewa Kodiklatad
Seorang anggota TNI (tengah) dari Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Angkatan Darat (Kodiklatad) dipecat pada Senin (10/4/2023). Pemecatan dilakukan di Lapangan Hitam Makodiklatad, Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komandan Detasemen Markas, Kolonel Arm Edi Ekawidjajanto Arif,  selaku inspektur upacara bendera mingguan dan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH), Senin (10/4/2023) menggelar upacara dan memecat seorang anggota TNI AD

Anggota TNI AD yang dipecat itu adalah Sersan Satu (Sertu) Henhen Purnama yang selama ini menjadi anggota Ajen Komando Pembina Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Kodiklatad).

"Pemecatan dilakukan karena yang bersangkutan tidak taat aturan," kata Kolonel Arm Edi Ekawidjajanto Arif, di Lapangan Hitam Markas Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Angkatan Darat (Makodiklatad), Jalan Aceh, Bandung.

Baca juga: Anggota TNI Jadi Korban Perampokan saat Naik Travel, Niat Mudik Malah Apes Uang Raib, Wajah Dilakban

Dankodiklatad, Letjen TNI Arif Rahman, dalam sambutannya yang dibacakan Dandenma mengatakan, PTDH atas nama Sertu Henhen Purnama, menunjukkan masih adanya personel satuan Kodiklatad yang belum menyadari akan pentingnya menaati hukum dan berdisiplin baik dalam berdinas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Nindy Ayunda Ngaku Diintimidasi Oknum TNI, Sempat Lapor ke Puspom Sebelum Datangi LPSK

"Pemecatan diberikan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran yang berulang dilakukan personel Kodiklatad," kata Dankodiklatad. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved