Ini Daftar Besaran Pelunasan Biaya Haji Reguler per Provinsi, Dibuka Mulai 11 April
Lewat KMA tersebut, diatur juga masa pelunasan dan besara biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Agama telah memperbarui peraturan terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk tahun ini.
Peraturan tersebut dikeluarkan lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) no 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
Keputusan ini mengatur beberapa hal, mulai dari Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD)m dan pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Lewat KMA tersebut, diatur juga masa pelunasan dan besara biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023).
“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” ujarnya.
Hilman Latief menambahkan, bila sampai batas akhir ada kuota yang belum terisi, maka masa penunasan dapat diperpanjang.
"Dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU," ujarnya.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;
Kementerian Agama
Keputusan Menteri Agama
Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Bipih
jemaah haji reguler
Hilman Latief
Kementerian Agama Buka Lowongan Kerja Calon Anggota Baznas 2025-2030, Ini Tata Cara Pendaftarannya |
![]() |
---|
Jadwal Maulid Nabi 2025 Lengkap Versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU |
![]() |
---|
Contoh Naskah Khutbah Jumat Rabiul Awal 1447 H: Alasan Dianjurkannya Merayakan Maulid Nabi 2025 |
![]() |
---|
Kementerian Agama Pastikan Tidak Ada Isu Terkait Persekusi Rumah Doa di Garut |
![]() |
---|
Viral Kisah Penghulu Ahad Nekat Berenang Seberangi Sungai Demi Nikahkan Warga, Dipuji Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.