Ini Daftar Besaran Pelunasan Biaya Haji Reguler per Provinsi, Dibuka Mulai 11 April

Lewat KMA tersebut, diatur juga masa pelunasan dan besara biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

Associated Press/Mosa'ab Elshamy
Jemaah haji mengeliling Ka’bah di Mekkah, Saudi Arabia - Kementerian Agama telah memperbarui peraturan terkait biaya perjalanan ibadah Haji (Bipih) reguler untuk tahun ini. 

TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Agama telah memperbarui peraturan terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk tahun ini.

Peraturan tersebut dikeluarkan lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) no 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

Keputusan ini mengatur beberapa hal, mulai dari Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD)m dan pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Lewat KMA tersebut, diatur juga masa pelunasan dan besara biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023).

“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” ujarnya.

Hilman Latief menambahkan, bila sampai batas akhir ada kuota yang belum terisi, maka masa penunasan dapat diperpanjang.

"Dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU," ujarnya.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;

b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;

c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved