Penemuan Jasad Perempuan Melahirkan Hebohkan Warga, Ternyata Dihabisi Suaminya Sendiri

Jasad wanita tersebut ditemukan dalam posisi sedang melahirkan. Wanita malang tersebut ternyata dihabisi oleh suaminya sendiri

Kompas
Ilustrasi Mayat - Jasad wanita tersebut dalam posisi sedang melahirkan, warga menemukannya di kebun tebu. 

TRIBUNJABAR.ID, KEDIRI - Kasus menemuan jasad wanita di Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kediri, Jawa Timur, akhir Maret 2023 lalu menghebohkan warga.

Jasad wanita tersebut dalam posisi sedang melahirkan, warga menemukannya di kebun tebu.

Jasad wanita malang tersebut ternyata bernama RW (28), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Wonogiri.

Identitasnya dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra.

Baca juga: Balas Dendam karena Mantan Pacar Menikah, Pria Ini Beri Kado Isi Bom, Tewaskan Pengantin Laki-laki

"Betul, identitasnya sudah terungkap. Berinisial RW warga Plemahan," ucapnya seperti yang diwartakan TribunKediri.com.

Sebelumnya, saat ditemukan, tak ada kartu pengenal identitas di sekitar korban.

Korban juga ditemukan dalam kondisi yang hampir membusuk.

Pihak kepolisian pun langsung menyebarkan flyer di sosial media untuk mengetahui identitas korban.

"Kami sebarkan flyer kepada masyarakat maupun media sosial dengan menyebutkan ciri-ciri, pakaian yang dikenakan hingga postur tubuh korban," ujarnya.

Keluarga korban yang mengetahui hal tersebut pun langsung mendatangi pihak kepolisian.

"Setelah dicek betul yang meninggal itu keluarganya. Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan," ungkap AKP Rizkika.

Korban pun menjalani autopsi untuk mengetahui penyebab kematian.

Dibunuh Suaminya

Setelah menjalani proses pemeriksaan, pihak kepolisian akhirnya mengetahui penyebab kematian RW.

RW ternyata dihabisi suaminya sendiri, MBM (28).

Polisi pun menetapkan suami korban jadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban jiwa.

AKP Rizki mengatakan, kejadian bermula ketika korban terjadi dari sepeda motor saat berboncengan dengan suami.

"Dugaan meninggalnya karena korban ini terjatuh dari sepeda motor saat berboncengan dengan sang suami."

"Ia juga mengalami KDRT. Suaminya kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Rizkika, Jumat (7/4/2023).

Kronologi Kejadian

Mulanya, MBM mendatangi korban yang berada di kos kawasan Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kediri, Minggu (26/3/2023) malam.

Saat itu, korban minta untuk diantar menemui seseorang.

Keduanya pun berboncengan.

"Dalam perjalanan arah perempatan Tulungrejo ke timur, tersangka cekcok dan bertengkar dengan korban."

"Sesampainya di pertigaan jalan raya Semanding ke selatan, tersangka memutar gas sepeda motor hingga kecepatan tinggi," jelas AKP Rizkika.

Korban yang panik pun spontan berpegangan pada suaminya sambil membawa ponsel di tangan.

Namun, tersangka menampik tangan korban hingga ponsel korban terjatuh.

"Sesaat setelah itu korban juga terjatuh dengan posisi terlentang agak miring dan kondisi tidak sadarkan diri," papar AKP Rizkika.

MBM pun berhenti dan turun serta membopong korban ke atas sepeda motor.

Karena panik, tersangka bertukar jaket dengan korban dan memakaikan helm yang dipakainya.

Untuk mencegah agar tidak jatuh saat dibonceng, ujung jaket yang dipakai korban diikatkan ke tubuh tersangka.

"Tersangka melanjutkan perjalanan melewati arah jalan ke Kandangan kemudian ke kanan arah Pasar Brumbung."

"Namun sebelum Pasar Brumbung, korban terjatuh lagi dan dinaikkan lagi ke atas sepeda motor oleh tersangka," ungkapnya.

Tersangka pun melanjutkan perjalanan dan membelok di perkebunan tebu.

"Tersangka berhenti dan membuang tubuh korban. Selang dua hari, tepatnya pada Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, jenazah korban baru ditemukan oleh warga setempat," jelasnya.

Adapun motif dari pelaku membunuh RW karena sakit hati sang istri memiliki hubungan dengan laki-laki lain.

Akibat kejadian tersebut, kini MBM dijerat dengan Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.

"Tersangka masih kami tahan di Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Penemuan Jasad Ibu Melahirkan di Kediri, Ternyata Dibunuh Suaminya Sendiri,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved