Penyelundupan Narkoba di Rutan Kelas I Bandung Berhasil Digagalkan, Sembunyikan Serbuk Putih di Sini

Penggagalan penyelundupan itu di antaranya dilakukan di Lapas Sukabumi, Purwakarta, Lapas Bogor, Lapas Kuningan dan Lapas Bandung.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Sepatu yang diduga menjadi alat yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba ke Rutan Kelas I Bandung 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Jajaran Kantor Kementerian Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) wilayah Jawa Barat kembali menggagalkan penyelundupan narkoba.

Kali ini, penggagalan penyelundupan narkoba berhasil digagalkan petugas di Rutan Kelas I Bandung kemarin.

“Baru kemarin, petugas Rutan Kelas I Bandung berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba yang akan masuk ke lingkungan rutan dengan menggunakan 10 plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya melalui siaran persnya yang diterima Tribun, Jumat (7/4/2023).

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa selama tahun 2023, jajaran di Kemenkumham Jawa Barat berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba.

Aksi penggagalan itu di antaranya dilakukan di Lapas Sukabumi, Purwakarta, Lapas Bogor, Lapas Kuningan dan Lapas Bandung.

“Sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM, Sekertaris Jendral Kemenkumhan dan Dirjen Permasyarakatan agar meningkatan pengawasan dan antisipasi di dalam lapas dan rutan."

"Instruksi tersebut kemudian diteruskan kepada unit pelaksana teknis dan jajaran di wilayah Jawa Barat untuk melakukan tindakan preventif dalam menekan peredaran narkoba,’’ ucap mantan Kepala Kemenkumham Sumbar tersebut.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Bandung, Trian Pratikta menjelaskan, bahwa seorang pengunjung berhasil diamankan karena diduga membawa narkoba yang akan diselundupkan ke dalam rutan.

Trian menambahkan, petugas yang melakukan penggeledahan kepada pengunjung seorang pria berinisial IF itu kemudian menemukan barang diduga narkoba.

Menurutnya, di dalam peraturan serta SOP yang tertuang pada Permenkumham nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan, bahwa setiap barang bawaan dan pengunjung wajib diperiksa sebagai sarana deteksi dini keamanan dan ketertiban lapas dan rutan.

“Setelah digeledah secara detail, pengunjung yang berinisial IF kedapatan menyembunyikan obat-obatan serbuk putih yang diduga narkotika berjenis sabu di dalam sol sepatu yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa," jelas Trian.

Dari hasil penggeledahan, didapat 10 plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan temuan tersebut petugas penggeledahan melaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan yang kemudian dilanjutkan Kepada Kepala Rutan."

"Sesuai Instruksi Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman, pengunjung langsung diamankan oleh petugas Kesatuan Pengamanan Rutan yang selanjutnya ditangani langsung oleh BNNK Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved