Sempat Tak Terdengar Kasusnya, Pengacara Razman Arif Nasution Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Ini

Polisi menetapkan Pengacara Razman Arif Nasution sebagai tersangka. Ia tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Istimewa
Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. (Sumber: Tribunnews) 

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Razman Arif Nasution sebagai tersangka.

Ia jadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Penetapan tersangka diakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Biro Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Menurut Ahmad Ramadhan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris pada tahun lalu, tepatnya 10 Mei 2022.

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Ramadhan kepada awak media, Rabu (5/4/2023), dikutip dari Tribunnews.

Dalam kasus ini, RAN dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Sebagaimana dikutip dari laman Kompas TV, perseteruan antara Hotman Paris dengan Razman ini memang sudah berlangsung lama. 

Kasus ini berawal dari Razman yang menyebut Hotman telah melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadi (aspri) bernama Iqlima Kim.

Kala itu, Razman merupakan pengacara dari Iqlima Kim. Iqlima mengaku sudah melaporkan Hotman ke Mabes Polri atas dugaan pelecehan seksual.

Namun Hotman membantah telah melecehkan Iqlima hingga melaporkan mantan aspri dan Razman ke polisi.

Sementara Iqlima mencabut kuasa Razman sebagai kuasa hukumnya pada 16 Juni 2022 dan membantah telah melaporkan Hotman Paris terkait pelecehan seksual.

Perseteruan tersebut sempat tak terdengar lagi kabarnya hingga kini polisi menetapkan Razman sebagai tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di laman Kompas TV

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved