Ingat Rohimah, ART Asal Garut Korban Penyiksaan Majikan? Ini Nasib 2 Majikannya, Segera Disidang
Sebelumnya JPU menuntut Yulio Kristian dengan hukuman 7 tahun penjara, sementara instrinya Loura Francilia dituntut 5 tahun penjara.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin
Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) menjadi tersangka diduga menganiaya asisten rumah tangga Rohimah (29).
Para tetangga sempat beberapa kali memergoki korban tengah mengalami hal yang mengarah pada bekas kekerasan.
Hingga akhirnya mereka kemudian memanggil aparat setempat mulai dari TNI-Polri dan sejumlah tokoh masyarakat untuk merencanakan evakuasi dengan membongkaran rumah tersebut.
Rohimah akhirnya bisa diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit.
Rohimah kemudian mengakui bahwa telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan majikannya sendiri.
Baca juga: Masih Ingat Rohimah ART yang Disekap dan Disiksa Majikan di Bandung Barat? Mengaku Kapok
Kasus tersebut saat itu juga sempat viral setelah video detik-detik evakuasi korban beredar.
Halaman 2 dari 2
Tags
Rohimah
dianiaya majikan
Kabupaten Garut
Kabupaten Bandung Barat (KBB)
Yulio Kristian
Loura Francilia
Baca Juga
Keracunan MBG di Garut Terulang Lagi, Praktis Hukum: Orangtua Bisa Menggugat |
![]() |
---|
Garut Gempar Lagi, Korban Keracunan MBG Melonjak Jadi 55 Pelajar, Diduga gara-gara Susu Cokelat |
![]() |
---|
Keracunan MBG Kembali Gegerkan Garut: 30 Pelajar di Kadungora Dilarikan ke Puskesmas |
![]() |
---|
Jumlah Sementara Korban Keracunan MBG Jilid II di Garut: 30 Pelajar dari Tiga Sekolah |
![]() |
---|
Misteri Hasil Uji Lab Keracunan MBG di Garut: Pemkab Belum Terima Laporan, Pasien Sudah Pulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.