MUI Sebut Penukaran Uang Lebaran Tidak Boleh Bersifat Jual Beli: Lebih Baik ke BI atau Bank Lain

Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar, mengatakan penukaran uang Lebaran hanya boleh dilakukan sebatas menukar dan tidak boleh bersifat jual beli.

Tribun Jabar / Hilman Kamaludin
Menjelang Lebaran, jasa penukaran uang baru di Bandung Barat mulai marak, satu di antaranya berada di sepanjang kawasan Padalarang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penukaran uang Lebaran hanya boleh dilakukan sebatas menukar dan tidak boleh bersifat jual beli.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Achyar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (3/4/2023).

Menurut Rafani, uang tunai memiliki fungsi sebagai alat tukar dan bukan komoditas yang harus diperjualbelikan, sehingga nilainya pun harus setara.

"Sebetulnya tidak boleh tukar uang di jalanan, misalnya tukar Rp1.000 harus dibeli Rp1.200," ujar Rafani.

Jika penukaran uang itu dilakukan dengan sifat jual beli, maka hal itu menyimpang dari fungsi utama uang. 

Rafani pun menyarankan masyarakat agar menukar uang tunai baru hanya di tempat resmi seperti Bank Indonesia (BI) atau perbankan lainnya.

"Jadi kalau ditukar di BI, ya ditukar saja, tidak ada memberikan kelebihan," katanya.

Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat sendiri  menyatakan telah menyediakan 800 titik penukaran uang tunai baru di Jawa Barat. 

Khusus untuk Bandung Raya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan terpadu penukaran uang di halaman Kantor BI Perwakilan Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Jawa Barat.

Di layanan terpadu itu, BI bekerjasama dengan 14 bank untuk menyediakan layanan penukaran uang. Maksimal, setiap orangnya bisa menukarkan uang senilai Rp3,8 juta. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved