Minggu, 12 April 2026

Ingin Jadi Calon Praja, Hari Ini Pendaftaran Kuliah di IPDN Dibuka, Cek Syarat Daftar & Seleksinya

telah ditetapkan formasi Calon Praja IPDN sebanyak 534 (lima ratus tiga puluh empat) orang untuk SPCP IPDN Tahun 2023

Editor: Adityas Annas Azhari
Dokumentasi Tribun Jabar
Halaman depan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi Anda yang ingin menjadi praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), perguruan tinggi kedinasan ini mulai membuka pendaftaran pada hari ini , Senin 3 April 2023. Pendaftaran akan ditutup pada 30 April mendatang.

Dilansir dari https://spcp.ipdn.ac.id, berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/675/M.SM.01.00/2023 tanggal 29 Maret 2023 Hal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Praja Sekolah Kedinasan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Anggaran 2023 untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah ditetapkan formasi Calon Praja IPDN sebanyak 534 (lima ratus tiga puluh empat) orang untuk SPCP IPDN Tahun 2023.

Dengan demikian Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2023.

Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin melantik 1.992 praja muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Selasa (2/8/2022). Wapres meminta lulusan agar bisa beradaptasi terhadap perubahan zaman dan punya sikap antikorupsi.
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin melantik 1.992 praja muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Selasa (2/8/2022). Wapres meminta lulusan agar bisa beradaptasi terhadap perubahan zaman dan punya sikap antikorupsi. (TRIBUNJABAR.ID/KIKI ANDRIANA)

Untuk menjaring Calon Praja IPDN yang berkualitas, sistem seleksi penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan secara jujur dalam keseluruhan tahapan seleksi, transparan terkait keseluruhan tahap dan informasi hasil tes kepada seluruh peserta tes dan masyarakat melalui media online, adil tanpa membedakan agama dan asal usul, akuntabel dalam arti keseluruhan hasil tes dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2023 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp.50.000,00 per orang sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.

Berikut Syarat Pendaftarannya:

1. Persyaratan Umum :
1.1. Warga Negara Indonesia;
1.2 . Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023; dan
1.3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

2. Persyaratan Administrasi :
2.1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2020 – 2023, dengan ketentuan:

2.2. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol); dan

2.3. Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).

2.4. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

2.5. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2.6. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;

2.7. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;
-Pakta Integritas Tahun 2023;
-Alamat e-mail yang aktif; dan
-Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

WISUDA PRAJA IPDN - Sebanyak 2.143 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor angatan XXIII Tahun 2016, tengah menjalani wisuda yang dilakukan oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo di Balairung, Kampus IPDN, Jatinangor, Minggu (7/8/2016).
WISUDA PRAJA IPDN - Sebanyak 2.143 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor angatan XXIII Tahun 2016, tengah menjalani wisuda yang dilakukan oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo di Balairung, Kampus IPDN, Jatinangor, Minggu (7/8/2016). (TRIBUN JABAR/RAGIL WISNU SAPUTRA)

3. Persyaratan lain-lain :
3.1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved