Besok, Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Jadi Saksi untuk AG

Dalam persidangan perkara AG, ada 19 saksi yang dihadirkan jaksa penunutut umum. 15 di antaranya merupakan saksi fakta dan 4 saksi ahli.

Editor: Ravianto
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim - Warta Kota/Yulianto
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AGH dijadwalkan akan jalani rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ketiganya bakal dihadirkan dalam persidangan terdakwa anak AG (15), besok, Selasa (4/4/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pelaku penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) bakal dihadirkan dalam persidangan terdakwa anak AG (15), besok, Selasa (4/4/2023).

Keduanya akan dihadirkan sebagai saksi.

"Kalau pelaku lain juga besok kita agendakan, yaitu Mario, Shane kita hadirkan sebagai saksi dipersidangan AG besok Selasa tanggal 4 April 2023," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono, Senin (3/4/2023).

Diketahui pada hari ini, Majelis Hakim telah menolak eksepsi pihak AG. Persidangan kemudian dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan perkara AG, ada 19 saksi yang dihadirkan jaksa penunutut umum. 15 di antaranya merupakan saksi fakta dan 4 saksi ahli.

"Total saksi sampai dengan besok 15 saksi dan 4 ahli," ujarnya.

Untuk hari ini, saksi yang hadir ialah Jonathan Latumahina sebagai ayahanda David dan Rustam Hatala sebagai paman David.

Selain itu ada pula saksi berinisial N, R, dan RJ yang melerai penganiayaan oleh Mario Dandy dkk.

Reza membebeberkan bahwa jaksa penuntut umum akan menghadirkan ahli kedokteran, ahli pidana, dan ahli digital forensik.

"Ada dua ahli dari kedokteran, 1 dari ahli pidana, dan satu dari digital forensik," katanya.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved