Ini Pernyataan Ketua Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset yang Bikin Mahfud MD Geleng Kepala
Bambang pacul terang-terangan menyebut bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset harus lebih dulu melobi ketua umum partai politik
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pernyataan Ketua komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul jadi sorotan.
Pernyataan Bambang Pacul ini pun bikin Mahfud MD geleng kepala.
Bambang pacul terang-terangan menyebut bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset harus lebih dulu melobi ketua umum partai politik, bukan di legislatif.
Pernyataannya ini menanggapi permiintaan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahaan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD yang meminta DPR RI segera mengesakan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2023).
Baca juga: Mahfud MD Sampai Geleng-geleng Lihat Tingkah Anggota DPR saat Minta Tolong 2 RUU Ini Segera Disahkan
Mahfud MD di awal rapat menjelaskan Pemerintah sudah proaktif soal pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar leluasa menyelidiki transaksi mencurigakan di kemudian hari.
"Tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR), tolong Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, Pak. Biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak. Tolong juga (UU) pembatasan belanja uang kartal didukung, Pak," kata Mahfud.
Pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset untuk diproses DPR sejak 2020, tapi tiba-tiba dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional ketika hendak dimasukkan dalam daftar prioritas.
Sudah sejak lama pemerintah menyuarakan pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Bahkan, Presiden Jokowi pada 7 Februari 2023 di Istana Merdeka, pernah meminta dua RUU itu segera disahkan dan diproses di DPR.
Menanggapi Mahfud MD, Bambang Pacul terang-terangan dari dua tersebut, RUU Perampasan Aset paling mungkin bisa disahkan. Itupun Pemerintah melobinya bukan dengan anggota DPR RI, tapi langsung ke ketum parpol.
"Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," kata Bambang Pacul.
Baca juga: Saat Mahfud MD Bicara Selalu Dikeroyok Setiap Datang ke Komisi III DPR
Ia melanjutkan, "Di sini boleh ngomong galak, Pak. Tapi, Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'"
"Jadi, permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak," imbuh Bambang Pacul diikuti tawa anggota Komisi III lainnya yang juga hadir dalam rapat.
Soal RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu itu mengatakan sulit, karena ada kekhawatiran tak terpilih lagi pada pemilu selanjutnya.
"Kalau RUU Pembatasan Uang Kartal pasti DPR nangis semua. Kenapa? Masa dia bagi duit harus pakai e-wallet, e-wallet-nya cuma Rp 20 juta lagi. Enggak bisa, Pak, nanti mereka enggak jadi (anggota DPR) lagi," katanya.
Soal ini, Mahfud MD hanya geleng-geleng kepala sambil senyum kecut.
Ucapan Bambang Pacul itu ditingkahi tawa para anggota DPR RI yang mengaku setuju dengannya.
Mereka mau tak mau harus menurut kata 'bos' masing-masing.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mahfud MD Geleng Kepala, Ketua Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Harus Lobi Ketum Parpol,
| Kabar Terbaru Uya Kuya Nasibnya di DPR Menggantung, 2 Bulan Dinonaktif, Gaji dan Tunjangan Distop |
|
|---|
| Sempat Mangkir, Anggota DPR Rajiv Akhirnya Diperiksa KPK di Cirebon Soal Dana CSR BI-OJK |
|
|---|
| Perluas Implementasi MBG Edukasi Pola Makan Hidup Sehat Gencar Disosialisasikan Pemerintah |
|
|---|
| Akhirnya KPK Selidiki Dugaan Mark Up Utang Kereta Cepat Whoosh, Mantan Menteri Ini Siap Dipanggil |
|
|---|
| KPK Resmi Turun Tangan! Dugaan Mark Up Proyek Whoosh 52 Juta Dolar Per Km Mulai Diselidiki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mahfud-md-rapat-dengar-pendapat-293.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.