THR Bagi ASN akan Cair H-10 Idulfitri, Berikut Besaran THR Untuk ASN Tahun 2023 dan Gaji ke-13.
Kementerian Keuangan telah memberikan ketentuan pencairan dan besaran THR 2023 dan gaji ke-13 bagi ASN. THR akan cair pada H-10 Idulfitri.
TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Keuangan akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 dan gaji ke- 13 untuk ASN pada H-10 Idulfitri.
Kemudian, gaji ke-13 akan diberikan mulai Juni 2023.
Besaran THR ASN ini pun sudah ditentukan.
THR ASN 2023 dan gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri, tenaga pengajar dan pensiunan.
Tahun 2023 ini, tunjangan kinerja hanya akan diberikan setengah atau 50 persen dari jumlah total, seperti diberitakan dalam laman Kemenkeu.
Berikut ini besaran THR untuk ASN tahun 2023 dan gaji ke-13.
Besaran THR ASN 2023 dan Gaji ke-13
Berikut ini besaran THR dan Gaji ke-13 ASN 2023 menurut PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000
3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000
b. SMA/Diploma 1/Sederajat
- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000
c. Diploma 2/Diploma 3/Sederajat
- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp5.397.000
d. Strata 1/Diploma 4/Sederajat
- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.394.000.
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.O00
e. Strata 2/Strata 3/Sederajat
- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp6.769.000
Alasan Tunjangan Kinerja Hanya 50 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan alasan tunjangan kinerja hanya dibayarkan 50 persen karena keadaan saat ini dan ketidakpastian ekonomi global.
Selain itu, berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
Sehingga, guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja, akan mendapat 50 persen tunjangan profesi.
Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 sesuai Jabatan, Paling Banyak Rp24.134.000
Pemkot Bandung Usulkan 7.375 formasi PPPK Paruh Waktu Bagi Tenaga Non ASN |
![]() |
---|
Daftar 8 Bansos Cair Bulan September 2025, Ada Insentif Guru Non-ASN Rp2,1 Juta, Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Nasib ASN di Landak Kalbar Viral Main HP & Merokok saat Upacara 17 Agustus, Bupati: Sanksi Setimpal |
![]() |
---|
Program Tabungan Kurban ASN Resmi Diluncurkan, bank bjb Perkuat Literasi Keuangan dan Ekonomi Lokal |
![]() |
---|
ASN di Sulsel Jadi Otak Penipuan Rp 750 Juta Janjikan Masuk Bintara Polri, Ayah Korban Menyesal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.