THR Bagi ASN akan Cair H-10 Idulfitri, Berikut Besaran THR Untuk ASN Tahun 2023 dan Gaji ke-13.

Kementerian Keuangan telah memberikan ketentuan pencairan dan besaran THR 2023 dan gaji ke-13 bagi ASN. THR akan cair pada H-10 Idulfitri.

Tribunnews.com
Ilustrasi--- Kementerian Keuangan telah menetapkan besaran THR 2023 untuk ASN dan gaji ke-13. Pencairan THR akan diberikan pada H-10 Idulfitri 

TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Keuangan akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 dan gaji ke- 13 untuk ASN pada H-10 Idulfitri.

Kemudian, gaji ke-13 akan diberikan mulai Juni 2023.

Besaran THR ASN ini pun sudah ditentukan.

THR ASN 2023 dan gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri, tenaga pengajar dan pensiunan.

Tahun 2023 ini, tunjangan kinerja hanya akan diberikan setengah atau 50 persen dari jumlah total, seperti diberitakan dalam laman Kemenkeu.

Berikut ini besaran THR untuk ASN tahun 2023 dan gaji ke-13.

Besaran THR ASN 2023 dan Gaji ke-13

Berikut ini besaran THR dan Gaji ke-13 ASN 2023 menurut PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000

 2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000

3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/Sederajat

- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved