Pemkab Garut Larang ASN Gelar Buka Puasa Bersama, Boleh Hadir Jika Diundang

Hal tersebut tindak lanjut dari instruksi presiden beberapa waktu lalu yang melarang adanya aktifitas buka puasa bagi ASN.

|
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
sidqi al ghifari/tribun jabar
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut saat melaksanakan apel pagi, Senin (27/3/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut tengah mempersiapkan Surat Edaran Bupati terkait larangan penyelenggaraan buka puasa bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hal tersebut tindak lanjut dari instruksi presiden beberapa waktu lalu yang melarang ASN menggelar buka puasa bersama.

Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana mengatakan pihaknya masih menyiapkan payung hukum dalam menindak lanjuti instruksi tersebut.

"Kita saat ini tengah menyiapkan payung hukum untuk menindaklanjuti instruksi dari presiden terkait larangan buka puas, SE Bupati sedang disusun," ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (28/3/2023).

Ia menuturkan, sembari menunggu SE Bupati turun, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Garut untuk patuh terhadap instruksi presiden.

Tidak hanya kepada ASN di berbagai sektor, ia juga telah menyampaikan instruksi tersebut kepada para pemangku kebijakan.

Nurdin menjelaskan, larangan berbuka puasa bersama bagi ASN tersebut tidak berpengaruh langsung kepada anggaran daerah, lantaran selama ini Pemkab Garut tidak melakukan hal demikian.

"Selama ini kegiatan buka bersama tidak pernah dibebankan atau dimasukan kepada ABPD Garut," ungkapnya.

Nurdin menyebut, ASN di Garut masih bisa melakukan buka puasa bersama dengan syarat atau sedang memenuhi undangan dari pihak lain.

Larangan buka puasa menurutnya, berlaku jika penyelanggaraan merupakan instansi dimana pejabat ASN tersebut bertugas.

"Kecuali diundang oleh pihak lain, itu boleh-boleh saja yang penting kita bukan yang menyelenggarakannya," ucap Nurdin.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved