Pasar Cimol Gedebage Buka Lagi, Pedagang: yang Dilarang Impor Baju Bekas, Bukan Jualan
Pusat jual beli baju bekas impor (thrifting) di Pasar Gedebage kembali buka, setelah tutup selama dua hari.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pusat jual beli baju bekas impor (thrifting) di Pasar Gedebage kembali buka, setelah tutup selama dua hari.
Pakar Ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi mengatakan, kebijakan tersebut dinilai kurang tersosialisasi serta bersifat jangka pendek.
"Sebenarnya bahan impor pakaian bekas itu kan sudah terjadi sejak lama, pemerintah itu harus punya roadmap yang jelas dan sosialisasi ya termasuk alternatifnya seperti apa," ujarnya, saat dihubungi melalui sambungan WhastApp, Senin (27/3/2023).
Ia menuturkan, bila barang sudah di pedagang dan dibeli, para penjual akan merugi.
Dikutip dari laman Kompas.com, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.
Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Imbas dari aturan tersebut pedagang thrifting di Pasar Gedebage kompak tidak berjualan untuk sementara waktu.
Dikutip dari laman Tribunjabar.id, Ketua Paguyuban Pasar Cimol Gedebage, Rusdianto mengatakan, bahwa yang dilarang pemerintah sebenarnya adalah impor pakaian bekas dari luar, sedangkan pedagang tidak dilarang untuk berjualan.
"Kalau kita ingin mendorong agar permintaan barang tekstil dengan konsumsi domestik. Saya kira pemerintah perlu mendorong agar tingkat efisiensinya dan kualitasnya jauh lebih baik," ujar Acuviarta.
Sebagai konsumen, kata ia, tentu tidak dilihat secara asal barang yang akan dibeli, terlebih harga thrifting jauh lebih murah.
"Pedagang dapat dikasih waktu untuk menghabiskan dulu barangnya. Kemudian cari alternatifnya, kalaupun harus diimpor legal atau tidak,"
"Kalau misalkan ada pembatasan jumlah yang diimpor dan insentif lain agar industri tekstil dalam negeri terutama UMKM bisa bersaing," jelasnya.
Ia menuturkan, penanganan tidak hanya dilakukan di bagian hilir.
"Penanganannya harus dimulai dari hulu tidak dari hilir, dalam hal ini bea cukai dapat mengamankan pakaian thrifthing. Kemudian apakah ada jalur ilegal, yang dirugikan usaha UMKM pedagang kecil," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pasar-cimol-gedebage-pasar-gedebage.jpg)