Rabu, 15 April 2026

Bupati Majalengka Ajak Pejabat dan ASN Satroni Kaum Duafa Dibanding Gelar Buka Bersama

Dirinya sudah menginstruksikan kepada seluruh pejabat untuk menyatroni kaum duafa di momen bulan suci Ramadan ini.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Bupati Majalengka, Karna Sobahi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Bupati Majalengka Karna Sobahi buka suara terkait adanya anjuran pemerintah yang disampaikan Presiden Jokowi tentang peniadaan buka bersama (bukber) puasa bagi kalangan pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut orang nomor satu di Majalengka itu, tanpa ada anjuran tersebut pun dirinya sudah menginstruksikan kepada seluruh pejabat untuk menyatroni kaum duafa di momen bulan suci Ramadan ini.

"Dalam rapat koordinasi menjelang Ramadan, saya menginstruksikan kepada seluruh pejabat untuk lebih dekat dengan kaum duafa," ujar Karn kepada Tribun saat dikonfirmasi, Sabtu (25/3/2023).

Selain itu, pejabat maupun ASN juga lebih baik lebih dekat kepada yatim piatu maupun kaum jompo.

Baca juga: Buka Bersama Diperbolehkan, PAD Bulanan Rumah Makan di Karawang Naik Dua Kali Lipat

Sisihkan sebagian rezekinya untuk mereka, dibanding gelar buka bersama puasa.

"Dalam bulan Ramadan berbuatlah untuk mereka yang lebih butuh uluran dan sentuhan tangan dan kesalehan, daripada ramai-ramai buka bersama lebih baik bagikan saja kepada mereka," ucapnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo meminta kegiatan buka bersama (bukber) di kalangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1444 hijriah ditiadakan.

Perintah itu tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023). Baca berita tanpa iklan.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Dalam surat yang terbit pada 21 Maret 2023 ini, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat itu meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan presiden tersebut dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved