Bolehkah Menambal Gigi dalam Keadaan Sedang Berpuasa? Berikut Penjelasanya
Dokter gigi Rumah Sakit Mayapada Bandung drg Ratih Puspasari mengatakan, dalam keadaan berpuasa dapat dilakukan upaya tindakan dengan menambal gigi
Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Saat bulan Ramadan, umat muslim memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa. Namun, gangguan kesehatan pada gigi kerap menjadi godaan.
Salah satu upaya tindakan dengan menambal gigi, hal tersebut dilakukan untuk memperbaiki gigi yang terkikis, retak bahkan patah.
Dokter gigi dari Rumah Sakit Mayapada Bandung drg Ratih Puspasari mengatakan, dalam keadaan berpuasa dapat dilakukan upaya tindakan dengan menambal gigi.
"Boleh banget, justru dengan menambal gigi yang berlubang kan salah satu masalah bau mulut itu akan teratasi," ujar drg. Ratih.
Kemudian, kata ia, salah satu hal yang tidak disadari adalah perawatan gigi ketika sedang puasa itu justru adalah waktu yang tepat.
"Bisa dikatakan paling baik, karena hasil perawatan jadi tidak terganggu dengan aktivitas mengunyah," katanya.
Ia menuturkan, walaupun memang tidak semua tindakan ideal dilakukan pada saat puasa.
"Secara general Perawatan pada saat bulan puasa itu waktu yang pas," imbuhnya.
Gangguan kesehatan pada gigi bila tidak ditangani dengan cepat mengakibatkan terjadinya infeksi.
Hal tersebut dapat menyebar ke bagian jaringan lunak dari pulp, rahang atau mulut.
Kendati demikian, bagaimana hukumnya menambal gigi saat berpuasa?
Dikutip dari laman Kompas.com, Pakar Usul Fiqh Universitas Darussalam (Unida) Gontor, Mulyono Jamal menjelaskan periksa gigi ke dokter tidak membatalkan puasa selama tidak ada yang tertelan atau terminum.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahan tambal gigi yang tertelan juga tidak membatalkan puasa.
Dengan syarat, hal tersebut harus dilakukan dengan tidak berlebihan dan hati-hati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.