Ramadhan 2023

Apakah Boleh Sikat Gigi Saat Sedang Menjalani Ibadah Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan MUI

Apakah boleh menggosok gigi di siang hari saat sedang berpuasa? Simak penjelasannya

World of Buzz
ilustrasi sikat gigi - Apakah boleh menggosok gigi di siang hari saat sedang berpuasa? Simak penjelasannya 

TRIBUNJABAR.ID - Apakah boleh menggosok gigi di siang hari saat sedang berpuasa? Simak penjelasan berikut ini.

Umat muslim sudah menjalani ibadah puasa Ramadhan 2023.

Terdapat sejumlah kebiasaan sehari-hari berubah saat sedang puasa, salah satunya menggosok gigi.

Menggosok gigi adalah salah satu cara untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut.

Biasanya menggosok gigi dilakukan di pagi hari sebelum menjalani aktivitas keseharian.

Akan tetapi, kondisi ini akan berbeda saat tengah menjalani ibadah puasa.

Hal itu karena menggosok gigi berarti memasukkan benda berupa sikat, pasta gigi, dan air ke dalam mulut.

Lantas, apa hukum menggosok gigi saat puasa Ramadhan?

Hukum Gosok Gigi Saat Puasa

Mengutip dari Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Ali Jumah Muhammad mengatakan, menggosok gigi di siang hari saat tengah menjalani ibada puasa hukumnya boleh.

Akan tetapi harus memperhatikan beberapa hal, seperti pasta gigi maupun air tidak boleh tertelan.

"Karena batalnya puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam perut dari lubang tubuh yang terbuka," kata Syekh Ali Jumah.

Baca juga: Hal-hal yang Membatalkan & Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan, Berikut Hal yang Dibolehkan saat Puasa

Akan tetapi, Syekh Ali Jumah menambahkan, menggosok gigi di luar jam puasa adalah hal yang diutamakan.

Hal ini penting diingat untuk menghindari keraguan.

Penjelasan MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menjelaskan, sikat gigi tidak membatalkan puasa, terlebih jika dilakukan pada pagi hari.

"Kalau dilakukan sebelum dzuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil, dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Sementara jika dilakukan setelah waktu dzuhur, sikat gigi saat puasa hukumnya menjadi makruh.

Artinya, aktivitas tersebut dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika dikerjakan.

"Kalau setelah Dhuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," sambungnya.

Sementara jika air yang digunakan untuk berkumur ikut tertelan, maka puasa seseorang menjadi batal.

"Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam agar tidak menelan air," ucap Cholil.

Hal yang dapat membatalkan puasa

Dalam kitab at-Tadzhin Adilati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan sejumlah hal pokok yang dapat membatalkan puasa, yaitu:

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam (perut) adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.
Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

2. Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'

Maksud dari 'jalan' pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur.

Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu, maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.

3. Muntah secara disengaja

Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah.

Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah.

4. Berhubungan badan secara sengaja

Berhubungan badan pada siang hari pada bulan Ramadhan akan membatalkan puasa.

Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkan.

Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.

Jika tak mampu maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut.

Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.

5. Keluar mani (sperma)

Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.

Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka puasa tetap sah.

6. Haid atau menstruasi

Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita.

Jika seorang telah menjalani puasa selama dan keluar darah haid, maka puasanya tidak sah.

7. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan.

Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.

8. Gila (junun)

Jika kondisi itu terjadi ketika sedang menjalani puasa, maka puasa dinyatakan tidak sah atau batal.

9. Murtad

Murtad adalah keluar dari Islam. Apabila seseorang murtad ketika menjalani puasa, maka puasanya secara otomatis batal.

Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved