Rabu, 8 April 2026

UU Cipta Kerja

PKS Walk Out, PD Interupsi, Menolak Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja di Sidang Paripurna DPR RI

"Kami Fraksi PKS menyatakan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker. Kami minta agar Perppu Ciptaker dicabut..."

Editor: Adityas Annas Azhari
Tribunnews/Chaerul Umam
Pengesahan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung DPRD RI, Jakarta, Selasa (21/3/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) ditolak oleh dua fraksi yaitu Partai Demokrat (PD) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sedangkan sebanyak tujuh fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem, menyatakan setuju Perppu tersebut menjadi UU.

Pengesahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).

DPR mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna IV di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (21/3/2023).
DPR mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna IV di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (21/3/2023). (Tribunnews)

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Sebelum Puan Maharani memukul palu pengesahan, Fraksi Demokrat melakukan interupsi. Sedangkan Fraksi PKS keluar sidang alias walk out

Baca juga: Daftar Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, soal Cuti Panjang sampai Outsourcing

Anggota Badan Legislatif (Baleg) dari Fraksi Demokrat, Santoso menilai, Perppu Ciptaker bukan saja cacat secara formalitas, tetapi juga cacat secara konstitusi.

Santoso menegaskan, pemerintah tak rasional mengenai alasan kegentingan sehingga menerbitkan Perppu Ciptaker.

"Berdasarkan catatan-catatan penting di atas, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker," kata Santoso tegas.

Baca juga: Airlangga Hartarto; UU Cipta Kerja Mudahkan Pendirian Koperasi, Bisa Terapkan Prinsip Syariah

Senada dengan Demokrat, Fraksi PKS melalui anggota Baleg, Amin AK mengatakan, tidak ada urgensi yang genting dan mendesak bagi pemerintah menerbitkan perppu tersebut.

Fraksi PKS justru menilai dari sisi ekonomi, pemulihan ekonomi nasional saat ini relatif stabil. Karena itu, alasan ekonomi tidak menjadi urgensi pemerintah menerbitkan Perppu.

"Kondisi saat ini justru menunjukkan tidak adanya potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi. Ekonomi Indonesia tumbuh 5,72 persen pada triwulan 3, tren pertumbuhan di atas 5 persen. Indonesia bahkan dilihat sebagai negara yang relatif aman dari ancaman resesi," kata Amin.

Baca juga: Partai Buruh Ancam Mogok Makan Jika DPR Terima UU Cipta Kerja: Tak Mau Kecolongan Lagi

"Kami Fraksi PKS menyatakan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker. Kami minta agar Perppu Ciptaker dicabut dengan mengatur segala akibat hukum dari pencabutan itu," tegas Amin.

Pihak lain yang menolak Perppu Ciptaker dibawa ke paripurna adalah DPD RI. Dalam pembacaan penolakan, DPD berpandangan, Perppu Ciptaker sebaiknya tidak perlu disetujui menjadi undang-undang.

Baca juga: DPR Sahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 Menjadi Undang-undang Cipta Kerja

Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal, rapat dihadiri oleh 75 orang anggota dewan secara fisik, 210 anggota dewan mengikuti rapat melalui virtual, izin sebanyak 95 anggota dewan. Sehingga, total yang hadir 380 dari 575 anggota dewan, dan dianggap memenuhi kuorum.

"Berdasarkan catatan dari Kesetjenan DPR RI daftar hadir dewan yang hadir hari ini fisik 75 orang anggota, virtual 210 orang, dan izin 95 orang, sehingga yang hadir 380 orang," kata Puan saat membuka rapat. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved