Miris, Bocah 5 SD di Trenggalek Pacaran dengan Pemuda Usai Kenalan di Medsos, Dicabuli di Pantai
Kasus seorang bocah kelas 5 SD dicabuli pemuda AS (19) usai berkenalan dari media sosial hingga pacaran ini menjadi sorotan publik
|
Editor:
Hilda Rubiah
Surya Malang/Sofyan Arif Candra
AS (19) pelaku pencabulan anak di bawah umur bocah 5 SD, diamankan Satreskrim Polres Trenggalek.
Keluarga korban lalu melaporkan hal tersebut ke kantor polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan meringkus pelaku.
"Korban ini tinggal di rumahnya memang cuma sama neneknya. Orang tuanya kerja di Surabaya," tambah Agus Salim.
Hingga saat ini belum ada pemeriksaan terkait kondisi korban, apakah hamil atau tidak.
Untuk tersangka sendiri dijerat menggunakan pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kenal di Medsos, Bocah Kelas 5 SD di Trenggalek Pacaran dengan Pemuda, Dua Kali Disetubuhi di Pantai
Halaman 2 dari 2
Tags
bocah kelas 5 SD
pencabulan
anak di bawah umur
pacaran
kenalan
pemuda
Pantai Konang
Trenggalek
Jawa Timur
Baca Juga
Sosok Erick Thohir Menpora Baru Dilantik Presiden Prabowo, Rekam Jejak di Bisnis hingga Pemerintahan |
![]() |
---|
Sore Ini Erick Thohir Akan Dilantik jadi Menpora, Isi Jabatan yang Ditinggalkan Dito |
![]() |
---|
Lansia Pelaku Pencabulan Anak di Bandung Barat Jadi Tersangka, Videonya Hampri Diamuk Massa Viral |
![]() |
---|
Viral Video Wisatawan Main Paralayang di Bromo, Sanksi Adat Menanti, Gubernur Tak Toleransi |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Probolinggo, 6 Orang Meninggal Setelah Bus Pariwisata Terguling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.