Miris, Bocah 5 SD di Trenggalek Pacaran dengan Pemuda Usai Kenalan di Medsos, Dicabuli di Pantai

Kasus seorang bocah kelas 5 SD dicabuli pemuda AS (19) usai berkenalan dari media sosial hingga pacaran ini menjadi sorotan publik

|
Editor: Hilda Rubiah
Surya Malang/Sofyan Arif Candra
AS (19) pelaku pencabulan anak di bawah umur bocah 5 SD, diamankan Satreskrim Polres Trenggalek.  

Keluarga korban lalu melaporkan hal tersebut ke kantor polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan meringkus pelaku.

"Korban ini tinggal di rumahnya memang cuma sama neneknya. Orang tuanya kerja di Surabaya," tambah Agus Salim.

Hingga saat ini belum ada pemeriksaan terkait kondisi korban, apakah hamil atau tidak.

Untuk tersangka sendiri dijerat menggunakan pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kenal di Medsos, Bocah Kelas 5 SD di Trenggalek Pacaran dengan Pemuda, Dua Kali Disetubuhi di Pantai

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved