Bocah SMP di Purwakarta Edarkan Narkoba, Neng Anne Singgung Pola Asuh Anak

RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang. 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika angkat bicara terkait pelajar SMP di Purwakarta, RD (15) yang sudah menjadi pemakai dan mengedarkan narkoba.

Dia prihatin atas perilaku anak penyanyi dangdut Lilis Karlina itu. 

"Berkaitan dengan itu saya prihatin tapi tentunya pelajar punya hak untuk belajar, terima kasih kepada jajaran kepolisian yang berkomitmen supaya tidak banyak korban yang lainnya (dampak narkoba)," ujar Anne Ratna Mustika atau yang saat ini dikenal dengan Neng Anne kepada Tribunjabar.id, Minggu (19/3/2023).

Neng Anne yang sudah melakukan koordinasi lintas sekitar dengan Dinas Pendidikan Purwakarta hingga jajaran kepolisian yang menangani kasus ini menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan agar hak-hak seperti pendidikan dapat diberikan kepada yang bersangkutan meski tengah menjalani proses hukum.

"Kami akan koordinasikan dengan pak Kapolres, beliau (RD) kan tahap akhir ya kelas 9, bisa menyelesaikan dan mendapatkan ijazah. Untuk proses hukum saya serahkan ke kepolisian," kata Neng Anne.

Ketika disinggung apakah ada sistem pendidikan yang harus dibenahi mengingat beberapa kasus di Purwakarta, mulai dari geng motor, pencurian hingga saat ini bandar narkoba pelakunya adalah anak-anak, Neng Anne lebih mempertanyakan peran orang tua.

Evi Saepul Bachri menjadi kuasa hukum anak Lilis Karlina, RD (15), yang ditangkap polisi karena mengedarkan obat-obatan terlarang. Evi akan melakukan upaya diversi untuk RD.
Evi Saepul Bachri menjadi kuasa hukum anak Lilis Karlina, RD (15), yang ditangkap polisi karena mengedarkan obat-obatan terlarang. Evi akan melakukan upaya diversi untuk RD. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

"Kalo dilihat dari background kasus kemarin, itu lebih kepada pola asuh di keluarga, kurang dekat antara orang tua dan anak, tidak ada komunikasi dengan orang tua. Karena di Undang-undang RI mengatakan bahwa anak usia dibawah umur harus jadi tanggungjawab pengasuhan orang tua," kata Neng Anne.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyampaikan hal serupa dengan Bupati Purwakarta. 

Menurut KPAI, RD harus menjalani proses peradilan yang berbeda dengan pelaku dewasa, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga: 17 Pelajar & Alumni SMAN 1 Lembang Ditangkap karena Narkoba, Komite Dorong Sekolah Lakukan Screening

Komisioner KPAI bidang Anak Korban Narkotika dan Klaster Anak Korban Pornografi, Kawiyan mengatakan, supaya kejadian yang menimpa anak Lilis Karlina itu tidak terulang. Keluarga harus memiliki peran yang utama dalam mengawasi anak.

"Tentu untuk selanjutnya adalah peningkatan pengawasan dari pihak keluarga, karena keluarga ini merupakan benteng utama yah untuk keselamatan anak-anak,"

"Diusahakan keluarga bisa mengawasi dan mengontrol apa yang saja yang dilakukan oleh sang anak," ujar Kawiyan.

Menurutnya, keberadaan handphone dalam keseharian anak juga perlu diawasi penggunaannya.

"Jadi jangan sampai konten pornografi dan lainnya yang bisa membahayakan sang anak itu dicapai oleh sang anak," katanya.

Diberitakan sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved