Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Pengurangan Hukuman Oknum Kombes Pemeras Hingga Miliaran Rupiah

Padahal, menurut Heroe, Rizal Irawan sudah terbukti melakukan pemerasan dan sudah divonis demosi 5 tahun dalam sidang etik Polri pada Februari 2021

|
Editor: Ravianto
Igman Ibrahim/tribunnews
Kuasa Hukum Tony Trisno, Basuki saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (19/4/2022). Tony Sutrisno jadi korban pemerasan oleh Kombes Rizal Irawan hingga miliaran rupiah. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kuasa hukum korban pemerasan, Heroe Waskito meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turun tangan atas pengurangan demosi Kombes Rizal Irawan yang diduga dilakukan oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono.

"Kapolri tidak bisa diam, sebab orang-orang di sekitarnya justru berusaha merongrong citra kepolisian," kata Heroe Waskito kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Padahal, menurut Heroe, Rizal Irawan sudah terbukti melakukan pemerasan dan sudah divonis demosi 5 tahun dalam sidang etik Polri pada Februari 2021 lalu.

Namun hukuman pelaku pemerasan itu dikurangi atau diberi keringanan menjadi 1 tahun diduga oleh Wakapolri.

"Ini yang membuat kita semua kecewa. Bagaimana kok orang sudah terbukti bersalah, sudah terbukti melakukan pemerasan hingga milyaran rupiah, tapi kok diberi keringanan hukuman. Apa ini tidak menghina institusi polri namanya?" jelas Heroe Waskito.

"Kalau Pak Sigit diam saja, maka pembenahan citra polri sia-sia saja" sambungnya.

Sebagai informasi, Rizal dan beberapa rekannya di Bareskrim Polri terbukti memeras Tony Sutrisno yang saat itu mengadukan kasus penipuan jam tangan mewah yang digelapkan oleh butik Richard Mille Jakarta.

Tony membeli dua buah jam tangan Richard Mille sebesar Rp77 Miliar namun hingga detik ini jam tangan tersebut tak sampai ke tangan Tony.

Aduan Tony ke Bareskrim terkait hal ini dimanfaatkan oleh Kanit Dittipidum Bareskrim Polri Kompol Agus Teguh dengan meminta uang sebesar Rp3,7 miliar yang disertai iming-iming bahwa kasus Tony segera diselesaikan.

Setelahnya, uang suap itu diberikan kepada mantan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 miliar. 

Kompol Agus Teguh terbukti bersalah dan mendapat demosi 10 tahun, sedangkan Kombes Rizal Irawan mendapat hukuman demosi 5 tahun.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved