Satpol PP Kerap Razia Miras di Hotel Tempat Turis WNA di Cimaja Sukabumi

Keberadaan turis Warga Negara Asing (WNA) di pantai Cimaja, Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sempat menjadi polemik.

Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Pantai Cimaja di Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak. Di lokasi pantai ini sering ditemukan peselancar lokal hingga mancanegara untuk bermain surfing. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Keberadaan turis Warga Negara Asing (WNA) di kawasan pantai Cimaja, Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sempat menjadi polemik dengan warga setempat.

Kepala Desa Cimaja, R. Wahyu Cakraningrat, mengatakan, sempat terjadi permasalahan antara WNA dengan warga setempat, permasalahan itu muncul akibat WNA bebas mengonsumsi minuman keras (miras).

Namun, saat ini hal itu sudah berhasil diredam setelah para WNA diberikan pemahaman, bahwa miras dilarang.

Baca juga: Turis WNA di Pantai Cimaja Sukabumi Kebanyakan Berwisata untuk Surfing, Kades Ungkap Plus Minusnya

"Kalau permasalahan dulu sih, karena dulu masih bebas mabok, bebas minum minuman keras, kalau sekarang alhamdulillah dengan mediasi, dengan edukasi ke para guide turis-turis lokal ataupun mancanegara datang ke sini sudah tidak seperti itu lagi," ujarnya ditemui di kediamannya, Kamis (16/3/2023).

Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto, mengatakan, pihaknya kerap menyita ratusan botol miras di penginapan atau hotel tempat tinggal turis WNA di Cimaja.

"Ada, kalau waktu kita operasi ada berapa ratus botol itu dapatnya itu, kita dapatnya banyak, ya sanksinya itu kita langsung diambil barangnya, kemudian kita peringati, bikin surat pernyataan tidak itu lagi, kalau begitu lagi ya itu bagian polisi," ujarnya via telepon, siang ini.

Untuk penindakan hukum, kata Dody, dilakukan oleh pihak kepolisian, Satpol PP hanya menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol dengan melakukan razia.

"Karena kita cuma penindakan razianya saja, penindakan hukumnya ada di kepolisian," jelasnya.

Dody mengatakan, botol miras ditemukan di penginapan WNA karena ada pemasok, sehingga para WNA yang mengkonsumsi miras bisa mendapatkan barang haram tersebut.

"Sementara ini sebenarnya bukan mereka (pengelola penginapan) menyediakan, tapi ada pemasok, yang kita dapatkan itu ada pemasoknya," katanya.

Untuk menekan peredaran miras, pihaknya kerap melakukan patroli rutin, tak hanya patroli mandiri dilakukan Satpol PP, Dodi mengatakan, patroli juga kerap dilakukan bersama kepolisian dan TNI.

"Pencegahannya kita banyak sih, patroli, cuma memang tidak bisa maksimal karena memang kita patroli tidak bisa sampai tengah malam. Patroli sering yang sehari-hari," ujarnya.

"Kemudian kita ada kegiatan setahun itu berapa kali operasi miras, seperti kemaren yang bulan November, Desember itu kan banyak miras yang dapat, kita operasi bersama TNI Polri, tapi kita yang mengadakan kegiatan patroli itu," jelasnya. *

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved