Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Segera Dihapus, Begini Komentar Warga Kota Bandung
Pembahasan mengenai penghapusan BBNKB II itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat tingkat Nasional di Kota Bandung, Senin (13/3/2023).
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menyatakan siap menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat dengan Korlantas Polri berkaitan dengan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Ia siap berupaya mengganti potensi pendapatan yang hilang di sektor itu dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang membayar pajak.
Pembahasan mengenai penghapusan BBNKB II itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat tingkat Nasional di Kota Bandung, Senin (13/3/2023).
Acara tersebut dihadiri pejabat Korlantas Polri, Kemendagri, Kepala Bapenda, dan Jasa Raharja.
Kebijakan penghapusan biaya BBNKB II ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin mengubah dokumen kepemilikan kendaraan dengan nama sendiri secara gratis.
Potensi pendapatan Pemprov Jabar dari BBNKB II per tahun sebesar Rp 130 miliar.
Jika aturan ini sudah berlaku, potensi tersebut akan hilang. Namun, Dedi mengaku tidak khawatir.
“Kami siap inline soal pembebasan BBNKB II ini, strateginya sedang dimatangkan. Semua sudah dituangkan dalam rencana implementasi 10 kesepakatan rakor," ucap Dedi, Selasa (14/3/2023).
"Semua pembahasan, mengenai rencana penghapusan BBNKB II muaranya adalah membantu masyarakat untuk balik nama kendaraan atas nama sendiri yang kemudian dapat percepatan sinkronisasi dan integrasi data, ranmor."
Potensi kehilangan pendapatan BBNKB II yang dihapus, katanya, dapat ditutup dengan solusi peningkatan jumlah wajib pajak.
Kuncinya adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan sehingga masyarakat yang sebelumnya belum melakukan BBNKB II karena kendala biaya, tidak akan ada lagi.
Artinya, tidak ada lagi wajib pajak yang menunggak.
Dedi menargetkan ada penambahan satu juta wajib pajak setelah penghapusan BBNKB II ini sudah berjalan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, wajib pajak pada tahun 2022 sebesar 10,6 juta jiwa.
Pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 8,9 triliun.
