Kuasa Hukum Amanda Tegaskan Kliennya Tak Terlibat Penganiayaan pada David, Polisi Bilang Begini

Dikatakan Sumantap, pihaknya pun keberatan jika Amanda selama ini kerap dikait-kaitkan dengan kasus penganiayaan David Ozora.

Editor: Ravianto
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Kuasa hukum Amanda menegaskan kliennya tak terlibat dalam penganiayaan pada David Ozora.Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Anastasya Pretya Amanda alias APA, Sumantap Simorangkir mengklaim bahwa kliennya itu tak mengetahui rencana penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kepada David Ozora (17).

Dikatakan Sumantap, pihaknya pun keberatan jika Amanda selama ini kerap dikait-kaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak petinggi GP Ansor tersebut.

"Ataupun klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral," jelas Sumantap dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/3/2023).

Mengenai hal ini pula, Sumantap menegaskan bahwa pihak manapun bisa melakukan pengecekan kembali rekaman CCTV sebagai bukti apakah kliennya itu terlibat langsung penganiayaan tersebut atau tidak.

"Yang padahal patut diketahui klien kami sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara (sebagai bukti mungkin bisa diperiksa hasil CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian)," ucapnya.

Sebelumnya juga dalam kasus ini Amanda disebut Sumantap telah mendapat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor register S.Pgl/349/II/2023/Reskrim tanggal Februari 2023.

Mario Dandy (duduk) saat menyuruh David push up terlihat dalam reka adegan penganiayaan yang berlangsung Jumat (10/3/2023).
Mario Dandy (duduk) saat menyuruh David push up terlihat dalam reka adegan penganiayaan yang berlangsung Jumat (10/3/2023). (Tribunnews)

Setelah surat panggilan itu, Amanda pun disebut juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis 2 Maret 2023 lalu dan telah menjelaskan mengenai apa yang diketahui oleh kliennya.

"Sehingga dengan kehadiran dan diperiksanya klien kami menunjukkan sikap itikat baik dan kesediaan menerangkan sebagaimana selaku saksi menyampaikan keterangannya sebatas apa yang didengar, dilihat da diketahui saja, (Pasal 1 ayat 26 KUHP)," ujarnya.

Polda Metro Tak Ambil Pusing

Polda Metro Jaya tak mau ambil pusing soal bantahan kubu 'pembisik' ke anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) sehingga terjadi aksi penganiayaan ke Crytalino David Ozora (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penyidik saat ini masih bekerja menyidik kasus tersebut.

"Tentu kami tidak akan menanggapi, namun dalam hal ini penyidik masih bekerja," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Trunoyudo menjelaskan setiap kasus yang ditangani oleh pihaknya selalu dilakukan scientific crime investigation atau penyelidikan bersifat ilmiah.

"Adanya kolaborasi inter profesi, apa yang kami sampaikan mendasari pada alat bukti yang didapat dari penyidik," ungkapnya.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved