BANDUNG – Kanwil Kemenkumham Jabar dalam hal ini melalui Tim Kelompok Kerja Pembangunan ZI, Kabid Hukum, Lina Kurniasari, Kabag Program dan Humas, Archie Tigor, Kasubbag Program dan Pelaporan, Erwin Wiryawan, Kasubbag Humas, RB dan TI, Ginni Dewi, beserta Anggota Tim Pokja Kanwil Kemenkumham Jabar, hari ini, Senin, 13 Maret 2023, hadiri Sosialisasi Surat Edaran Sekretariat Jenderal terkait LKE ZI.
Sosialisasi Edaran terkait LKE ZI ini diantaranya berisi beberapa kebijakan terbaru terkait dengan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas yang terdiri dari 3 Poin utama yaitu, Pengusulan ZI sesuai Permenpan Nomor 90 Tahun 2021, Pelaksanaan Survey Mandiri yang tetap dilaksanakan melalui Aplikasi Survey 3A Balitbang Kumham, dan Evaluasi ZI Menuju WBK yang dilaksanakan Mandiri.
Evaluasi ZI secara mandiri bisa dilakukan dengan syarat sudah terdapat minimal 30 persen satuan kerja yang telah berpredikat WBK/WBBM serta tingkat kesuksesan hasil evaluasi TPN adalah minimal 20% setiap tahunnya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. Pada kontestasi tahun ini Pengusulan Satuan Kerja terbagi menjadi 50
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.