Artis Tersandung Narkoba

Perjalanan Kasus Narkoba Ammar Zoni, Nitip Sopir Minta Dibelikan Barang Haram

Suami Irish Bella ini ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba, jenis sabu sabu.

Editor: Ravianto
Warta Kota/Arie Puji
Pemain sinetron Ammar Zoni saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Artis peran Ammar Zoni kembali ditangkap polisi.

Suami Irish Bella ini ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba, jenis sabu sabu.

Ammar Zoni kini sedang diperiksa di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sejak Kamis (9/3/2023) malam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan kronologi penangkapan Ammar Zoni di rumahnya yang berada di kawasan Sentul, Jawa Barat.

 "Rabu 8 Maret jam 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara AZ dengan M (sopir) untuk membeli dan menggunakan sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam saat jumpa pers, Jumat (10/3/2023).

Kemudian Ammar Zoni melakukan transaksi dengan mengirimkan uang untuk membeli paket sabu sebesar Rp 1,5 juta kepada sang sopir.

Sosok Ammar Zoni, aktor yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba untuk kedua kalinya.
Sosok Ammar Zoni, aktor yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba untuk kedua kalinya. (Tangkap layar YouTube Aish TV)

Sopir M saat itu mengajak tersangka lainnya berinisial RH untuk membeli sabu di kawasan Boncos, Jakarta Barat.

"Beberapa jam kemudian tersangka AZ mentransfer pakai mbanking Rp 1,5 juta kepada M untuk dibelikan narkotika. Tersangka M mengajak tersangka kedua RH, naik motor berdua ke daerah Boncos, Jakarta Barat," ungkap Ade Ary Syam.

"Di sana kedua tersangka ketemu dengan seseorang dipanggil bang. Kemudian membeli Rp 1 juta 2 klip bening berisi sabu. Tersangka M memberikan upah kepada RH, RH diduga yang tau tempat dimana mereka bisa mendapatkan sabu," lanjutnya.

Baca juga: Irish Bella Belum Jenguk Ammar Zoni yang Ditahan karena Kasus Sabu-sabu, Begini Kata Pengacaranya

Kemudian polisi berhasil mengamankan M dan RH seusai bertransaksi sabu di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti tiga bungkus plastik bening berisi sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M ternyata mengakui jika sabu tersebut merupakan titipan dari AZ yakni Ammar Zoni.

Ammar Zoni pun diamankan di rumahnya yang berada di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Kepada petugas tersangka M mengakui bahwa barang yang ada padanya titipan dari tersangka AZ. Petugas melakukan pengembangan dan penangkapan kepada saudara AZ di rumahnya di daerah Babakan Madang, Bogor," ungkap Ade Ary Syam.

Selain itu pembelian narkotika jenis sabu ini merupakan kali ketiga sejak Januari hingga Maret 2023.

"Tersangka M, dan lainnya mengakui ini merupakan pembelian ketiga kalinya dari Januari-Maret 2023. Terhadap ketiganya kami lakukan pemeriksaan urine, hasilnya positif metafentamin dan amphetamin, narkotika jenis sabu," pungkasnya.

Atas kasus tersebut ketiganya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider pasal 127 tentang Narkotika.(Fauzi Nur Alamsyah/Tribunnews)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved