Irish Bella Belum Jenguk Ammar Zoni yang Ditahan karena Kasus Sabu-sabu, Begini Kata Pengacaranya
Irish Bella belum kelihatan menjenguk pemain sinetron dan film Ammar Zoni yang mendekam di tahanan polisi hingga Jumat (10/3/2023).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Irish Bella belum kelihatan menjenguk pemain sinetron dan film Ammar Zoni yang mendekam di tahanan polisi hingga Jumat (10/3/2023).
Ammar Zoni diamankan polisi setelah diduga memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu, 8 Februari 2022.
Ammar Zoni dan dua rekannya ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sejak Ammar Zoni ditangkap, pemain sinetron Irish Bella diketahui belum menjenguk suaminya tersebut.
"(Irish Bella) belum besuk," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam.
Elza Syarief, pengacara Ammar Zoni, juga mengatakan Irish Bella belum menemui AmmarZoni di tahanan polisi.
"Mungkin karena ada anak kecil, jadinya belum besuk," kata Elza Syarief.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba Kedua Kali, Ammar Zoni Dulu Bersimpuh di Kaki Ayah Ngaku Kapok Pakai Narkoba
Aditya Zoni, adik Ammar Zoni, tidak mengomentari alasan kakak iparnya belum membesuk.
Saat ini Ammar Zoni dan dua temannya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
"Tiga orang ini telah ditetapkan tersangka, yakni M, RH, dan MAA alias AZ," kata Ade Ary Syam Indradi.
Mereka menjadi tersangka setelah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.

Polisi mengamankan barang bukti dari tiga tersangka, berupa 2 bungkus klip plastik bening berisi sabu seberat 1,04 gram dan sejumlah ponsel.
Narkoba tersebut dibeli dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, seharga Rp 1,5 juta.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Ammar Zoni yang Beli Sabu di Kampung Boncos, Ternyata buat Suami Irish Bella
Hasil pemeriksaan urine Ammar Zoni juga dinyatakan positif mengandung metafetamine dan amfetamine.
Ammar Zoni dan kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ini Pengusaha yang Bikin Desa Sukaharja Bogor Terancam Dilelang, Berawal Utang Rp 850 juta pada 1983 |
![]() |
---|
Foto-foto Desa di Bogor Dilelang Jadi Jaminan Utang, Dekat Puncak, Bakal Diselamatkan Dedi Mulyadi? |
![]() |
---|
Dedi Akan Berangkat ke Bogor untuk Selesaikan Kasus Desa Jadi Jaminan Bank, 'Pokoknya Itu Aset Desa' |
![]() |
---|
Fakta Baru Santri Tewas Dianiaya Teman di Bogor, Pelaku Lebih dari Satu? Terkuak Kondisi Korban |
![]() |
---|
2 Kakek Cabuli Anak-anak di Bogor, Diduga Masih Ada Korban Lain, Polisi Bakal Lakukan Pengembangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.