Mario Dandy Ternyata Lakukan Selebrasi ala Ronaldo Seusai Tendang Kepala David Ozora

Mario Dandy Satriyo (20) langsung melakukan gerakan seperti Cristiano Ronaldo seusai mencetak gol setelah dia menendang kepala Cristalino David Ozora.

Editor: Giri
Tribunnews
Mario Dandy (duduk) saat menyuruh David push up terlihat dalam reka adegan penganiayaan yang berlangsung Jumat (10/3/2023). 

Pacar Mario Dandy itu sempat mendekati David mengambil korek yang berada di dekat kepala David dan menyalakan korek untuk membakar rokok yang disebut rokok tersebut milik AG.

"Ada momen anak AG mengambil korek dan membakar rokok saat korban sikap tobat," kata penyidik.

Baca juga: Detik-detik AG Pacar Mario Dandy Digiring Polwan, Hari Ini Bakal Rekonstruksi Peragakan 23 Adegan

Adegan kemudian dilanjutkan saat David menyerah melakukan sikap tobat yang diinginkan Mario.

Mario lantas meminta David kembali melakukan push up.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, rekonstruksi digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.

David yang merupakan anak pengurus GP Ansor dianiaya oleh Mario Dandy di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, akhir Februari lalu.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS. AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. (tribun network/abd/dod)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved