POPULER Arab Saudi Larang Orangtua Bawa Anak-anak ke Masjid Selama Bulan Puasa

Setidaknya ada sepuluh peraturan saat Ramadan di Arab Saudi yang harus dipatuhi.

Editor: Ravianto
taghribnews.com
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz dan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman ( MBS). 

TRIBUNJABAR.ID, RIYADH - Arab Saudi mengeluarkan peraturan khusus untuk bulan Ramadan 1444 Hijriah atau bulan puasa 2023.

Salah satunya adalah larangan bagi orangtua untuk membawa anak-anak ke masjid.

Aturan ini sudah diumumkan oleh Perdana Menteri Arab Saudi.

Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud (MBS), menerapkan aturan khusus tersebut lewat Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan, Sheikh Dr Abdullatif Al Sheikh.

Setidaknya ada sepuluh peraturan saat Ramadan di Arab Saudi yang harus dipatuhi.

Satu di antaranya adalah dilarang membawa anak-anak ke masjid.

Suasana acara penutupan MTQ ke X tingkat Kabupaten Natuna di Masjid Agung Natuna, Kompleks Natuna Gerbang Utaraku, Kecamatan Bunguran Timur, Minggu (22/5/2022) malam. (Tribunbatam.id/istimewa)
Suasana acara penutupan MTQ ke X tingkat Kabupaten Natuna di Masjid Agung Natuna, Kompleks Natuna Gerbang Utaraku, Kecamatan Bunguran Timur, Minggu (22/5/2022) malam. (Tribunbatam.id/istimewa) (Tribunbatam.id/istimewa)

Dalam aturan tersebut juga dituliskan alasan mengapa pemerintah melarang orang tua membawa anak-anak ke masjid selama Ramadan.

Pertama, kehadiran anak-anak di masjid dinilai bisa mengganggu jemaah beribadah.

Kedua, membawa anak-anak ke masjid bisa berisiko terpisah atau hilang dari orang tua atau pembimbingnya.

Baca juga: Chef Juna Bagikan Tips Jual Makanan Saat Ramadan, Ini yang Mesti Diperhatikan Agar Menarik Pembeli

"Diimbau untuk tidak membawa anak-anak karena bisa mengganggu jemaah beribadah dan berisiko terpisah dari pembimbingnya," bunyi aturan tersebut, dikutip dari akun Twitter resmi Kementerian Urusan Islam, @Saudi_MoiaEN.

Berikut ini daftar lengkap aturan Mohammed bin Salman selama Ramadan di Arab Saudi:

1. Bagi imam dan muazin tidak boleh izin selama Ramadan, kecuali benar-benar ada hal mendesak.

Izin diberikan setelah imam dan muazin menugaskan orang yang akan menggantikan selama mereka absen.

Mandat ini (penyerahan tugas imam dan muazin pada orang pengganti) harus dengan persetujuan cabang Kementerian di wilayah setempat dan pengganti telah berjanji untuk melaksanakan tanggung jawabnya.

Ketidakhadiran atau absen tidak boleh melebihi jangka waktu yang diperbolehkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved