Pemilu 2024
Hasil Uji Petik Bawaslu Indramayu, Ditemukan Praktik Coklit Tembak, KPU Langsung Lakukan Perbaikan
Kasus pelanggaran proses Pencocokan dan Penelitian tembak ditemukan di Kabupaten Indramayu. Coklit tembak itu dilakukan oleh Pantarlih
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kasus pelanggaran proses Pencocokan dan Penelitian (coklit) tembak ditemukan di Kabupaten Indramayu.
Coklit tembak itu dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melanggar Juklak dan Juknis.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Indramayu.
Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi mengatakan, setelah mendapat temuan itu, pihaknya langsung berkirim surat ke KPU Indramayu untuk saran dan perbaikan.
"Dan sekarang sudah ada jawaban dan sudah diperbaiki," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat kegiatan bimbingan teknis terhadap Panwascam se-Indramayu, Jumat (10/3/2023).
Nurhadi tidak menyebut jumlah pasti berapa pemilih yang dilakukan praktik Coklit tembak tersebut.
Hanya saja praktik itu terjadi di sekitar 28 desa di Indramayu.
Dari hasil penelusuran Bawaslu Indramayu, Pantarlih yang melakuman pelanggaran, diketahui melakukan pencoklitan dengan tidak memasang stiker pada rumah pemilih yang sudah dicoklit.
Selain itu, ada pula Pantarlih yang belum melakukan coklit namun rumah pemilih yang bersangkutan sudah dipasangi stiker.
Bawaslu Indramayu menyebut temuan pelanggaran itu dengan Coklit Tembak.
Dalam hal ini, disampaikan Nurhadi, pihaknya menyambut baik respon cepat yang dilakukan KPU untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut dengan melakukan perbaikan.
"Jadi setiap ada dugaan pelanggaran itu kan kami melakukan saran perbaikan dahulu," ujar dia.
Lanjut Nurhadi, jika tiga hari setelah saran dan perbaikan tidak ditindaklanjuti. Maka Bawaslu akan meningkatkan status temuan tersebut menjadi penanganan pelanggaran.
"Jadi upaya pencegahan dulu dengan saran perbaikan," katanya.
"Selama bisa diperbaiki ya tidak kami tingkatkan menjadi mekanisme penanganan pelanggaran," ucap Nurhadi. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews
Bawaslu Indramayu
Coklit
Pencocokan dan Penelitian
KPU Indramayu
Pemutakhiran Data Pemilih
Pantarlih
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, Dilantik Pekan Depan di Lembang |
![]() |
---|
Jalani Dikpol 3 Hari, Anggota DPRD Terpilih dari Golkar se-Jabar dapat Bekal Banyak Pengetahuan Baru |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Lengkap 50 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Karawang, Dilantik Agustus |
![]() |
---|
KPU Subang Resmi Tetapkan 50 Caleg Terpilih untuk DPRD Subang 2024-2029, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terpilih Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.