Ibu Hamil Ditolak RSUD Subang

Kasus Ibu Hamil Meninggal karena Ditolak RSUD Subang, Ombudsman Jabar Soroti Tiga Hal Penting

Ombudsman Jabar menyoroti tiga hal penting dalam peristiwa ibu-anak yang meninggal setelah diduga tidak mendapat tindakan oleh RSUD Subang.

Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Juju Junaedi menunjukkan foto istrinya, Kurnaesih, semasa hidup. Kurnaesih meninggal dunia dalam perjalanan ke Bandung setelah ditolak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng, Kabupaten Subang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus ibu hamil meninggal setelah ditolak RSUD Subang terus menuai sorotan dari berbagai pihak. Hal ini pun turut mengundang keprihatinan pihak Ombudsma Jawa Barat.

Ombudsman Jabar menyoroti tiga hal penting dalam peristiwa ibu-anak yang meninggal, diduga tidak mendapat tindakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Ciereng Kabupaten Subang, belum lama ini.

Kepala Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana, mengatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari perhatian khusus Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik, terutama berkaitan dengan pelayanan publik yang berdampak pada hak hidup dan keselamatan jiwa.

Baca juga: Beragam Keluhan Warga Muncul Setelah Kasus Ibu Hamil Meninggal, Bupati Langsung Sidak ke RSUD Subang

Menurut Satriana, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Bupati Subang untuk mendapatkan informasi lengkap dan tindak lanjut dari peristiwa tersebut.

“Kami menghormati dan memberikan perhatian khusus terhadap tindak lanjut yang sudah dilakukan berbagai pihak melalui mekanisme internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dan Santriana, dalam keterangannya Kamis (9/3/2023).

Ombudsman juga, kata Satriana, melihat peristiwa ini menjadi pembelajaran untuk segera melakukan perbaikan pelayanan kesehatan dan memperkuat program kesehatan untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.

“Beberapa hal yang dibahas dan perlu mendapat perhatian untuk diperbaiki adalah pertama, peningkatan sarana prasarana dan sumber daya manusia, ruangan ICU di RSUD. Kedua, perbaikan mekanisme rujukan antar fasilitas kesehatan, terutama untuk kondisi darurat. Ketiga, meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dan kualitas pelayanan kesehatan di semua fasilitas kesehatan yang dapat mudah diakses oleh masyarakat” katanya. 

Selain itu, berdasarkan pertemuan awal, kata dia, perlu ada upaya untuk memenuhi rasio ketersediaan kamar ICU yang selama ini belum ideal, termasuk fasilitas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK).

Selama belum terpenuhinya rasio tersebut, potensi masalah berulang akan tetap tinggi.

"Pandemi Covid-19 sebenarnya telah memberi pengalaman yang berharga yaitu soal ketersediaan kasur di RS. Pada tahun 2022, RSUD Subang telah berhasil menangani sekitar 1900 pasien persalinan patologis, sehingga ke depan perlu peningkatan sarana prasarana kesehatan dan peningkatan kapasitas SDM tenaga kesehatan,” ucapnya. 

Ombudsman Jawa Barat juga memberi perhatian mengenai mekanisme rujukan bagi masyarakat yang tidak mampu dan belum terdaftar dalam BPJS, dapat ditangani oleh APBD Pemerintah Kabupaten Subang agar pelayanan dilakukan satu pintu melalui Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT). 

"Untuk memudahkan kelompok masyarakat tidak mampu dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan dasar dan program, termasuk pelayanan kesehatan," katanya.  (*)

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved