Buntut Bentrok Ojol vs Debt Collector di Hegarmanah Bandung, 3 Debt Collector Jadi Tersangka
Penetapan tersangka itu buntut dari bentrok yang terjadi antara debt collector dengan driver ojek online, di kawasan Hegarmanah, Kota Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi akhirnya menetapkan tiga orang debt collector sebagai tersangka, dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang.
Penetapan tersangka itu buntut dari bentrok yang terjadi antara debt collector dengan driver ojek online di kawasan Hegarmanah, Kota Bandung.
"Ada 20 saksi sudah diperiksa dan tadi malam saya keluarkan surat perintah penahanan tiga orang tersangka dan sudah ditahan dari pihak mata elang, dan sekarang dalam proses penyidikan di Polrestabes Bandung," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (9/3/2023).
Menurutnya, dalam perkara ini para tersangka dikenakan tindak pidana penganiayaan.
Sementara untuk pengambilan sepeda motornya, merupakan perkara lain yang masuk dalam UU Fidusia.
"Memang itu dalam hasil penyelidikan, motor itu sedang proses cicilan leasing, menurut UU Fidusia itu tidak boleh diambil langsung serta merta seperti itu, jadi harus bersepakat kemudian ada proses keperdataan, sesuai UU Fidusia," katanya.

Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, kata Aswin, pihaknya bakal melakukan penelusuran terkait informasi adanya pengrusakan terhadap kendaraan ojol.
Penelusuran dilakukan dengan mencari barang bukti dan memintai keterangan dari saksi.
"Karena ada cerita motor parkir, dirusak," ujar dia.
Baca juga: KRONOLOGI Bentrokan Antara Driver Ojol dan Debt Collector di Bandung, Diserang dengan Samurai
Sebelumnya, driver ojek online dan debt colector terlibat bentrok, di kawasan Hegarmanah, Kota Bandung, Selasa (7/3/2023) sore.
Bentrok tersebut diduga dipicu oleh sekelompok debt colector atau mata elang yang mengambil paksa kendaraan milik driver ojol.
"Kejadian buntut dari pada mengambil kendaraan dari pihak-pihak yang tidak seharusnya melakukan itu."
"Seharusnya memberikan sosialisasi atau imbauan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan sehingga tidak terjadi hal-hal seperti ini," ujar Asep.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. )
GIIAS Bandung 2025 Diserbu Hampir 25 Ribu Pengunjung |
![]() |
---|
Warga Bojongsoang Bandung Gotong Royong Bersihkan Atap yang Terbang akibat Puting Beliung |
![]() |
---|
Trio Al El Dul Persib Bandung Viral, Adam Alis Ungkap Ikatan Ketiganya: Pas Terekam Momennya |
![]() |
---|
Puting Beliung di Bojongsoang Bandung Sebabkan Puluhan Rumah Rusak, 73 Keluarga Terdampak |
![]() |
---|
Chord Gitar dan Lirik Lagu Peuyeum Bandung, Lagu Sunda yang Dipopulerkan Nining Meida |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.