Syarat-syarat Calon Penerima Mendapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Tak Berlaku untuk Orang Kaya
Berikut inilah syarat mendapatkan bantuan subsidi pembelian motor listrik Rp 7 juta, pastikan datamu tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah syarat mendapatkan bantuan subsidi pembelian motor listrik Rp 7 juta.
Baru saja, pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan subsidi membeli motor listrik.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Investasi (Meno Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Bagi masyarakat yang akan membeli motor listrik baru dengan subdisi tersebut maka otomatis harga motor listrik tersebut dipotong Rp 7 juta.
Baca juga: Pakai Gerobak Motor Listrik PLN, Penjualan Produk Sehat UMKM Melesat
Dijelaskan pemberian subsidi pembelian motor listrik itu bertujuan untuk mempercepat pencapaian Net Zero Emission Indonesia pada 2060.
Pemerintah menyediakan sebanyak 200.000 unit untuk pembelian motor listrik baru.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan kuota 50.000 unit untuk mengkonversi motor konvensional ke motor listrik.
Adapun jenis merek motor listrik termasuk subsidi tersebut yaitu Selis, Volta, dan Gesits.
Demikian, dengan kuota terbatas tentu saja pemberian subsidi motor listrik tersebut tak sembarang diberikan.
Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta tersebut.
Selain itu, ada juga syarat atau kriteria penerima yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Demikian, subsidi pembelian motor listrik Rp 7 juta itu akan menyasar dari total masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik.
Dari jumlah tersebut akan disaring mana yang memiliki kemampuan dan mana yang tidak.
Berikut syarat mendapatkan bantuan subsidi motor listrik Rp 7 juta:
- Memiliki KTP
- Calon penerima merupakan penerima bantuan yang tercatat di berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Belum memiliki motor listrik
- Jika memiliki motor konvensional BBM dapat dikonversi ke motor listrik
Daftar penerima subsidi pembelian motor listrik, di antaranya:
- Calon penerima termasuk golongan pelaku UMKM.
- Calon penerima termasuk penerima BPUM.
- Calon penerima merupakan pelanggan listrik 450 - 900 VA
Bagi masyarakat menengah ke atas yang akan membeli motor listrik dengan subdisi pemerintah akan disaring terlebih dahulu.
Demikian, bantuan subsidi pembelian motor listrik tersebut tak berlaku bagi masyarakat yang mampu atau kaya.
Baca juga: Daftar Motor Listrik di Indonesia Harga Mulai Rp 8 Jutaan, Ramah Lingkungan Gak Bikin Polusi Udara
Berikut cara mendapatkan subsidi pembelian motor listrik:
- Pergi ke Dealer
- Bawa KTP
- Nanti delaer akan memeriksa KTP atau NIK calon penerima
- Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli, dengan memasukan atau input berkas data untuk klaim bantuan.
- Setelah dinyatakan berhak sebagai calon penerima Himbara melakukan verifikasi data pembelian
- Setelah dicek calon pembeli berhak mendapat bantuan, maka akan langsung mendapat potongan harga Rp 7 juta.
- Apabila ketika dicek ternyata konsumen sudah pernah mendapatkan subsidi maka sistem akan menolak.
Perlu diketahui, program bantuan pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) ini akan dimulai pada 20 Maret 2023.
Selain motor listrik, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya mengusulkan pemberian bantuan kendaraan berbasis listrik untuk roda empat sebanyak 35.900 unit dan 138 unit untuk bus.
syarat mendapatkan bantuan
subsidi pembelian motor listrik
subsidi motor listrik
calon penerima
pelaku UMKM
penerima BPUM
motor listrik
Sosok Ageng Satpam SMPN 1 Prabumulih yang Batal Dicopot, Kini Dapat Hadiah Motor Listrik dari Walkot |
![]() |
---|
Nasib Kepsek yang Viral Dicopot, Wali Kota Prabumulih Arlan Minta Maaf, Kini Dihadiahi Motor Listrik |
![]() |
---|
PLN UID Jabar Dukung Ekosistem Motor Listrik Lewat Kolaborasi dan Infrastruktur SPKLU |
![]() |
---|
Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda |
![]() |
---|
Pentingnya Literasi Keuangan untuk Pelaku UMKM Agar Cash Flow dan Pendapatan Meningkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.