Syarat-syarat Calon Penerima Mendapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Tak Berlaku untuk Orang Kaya
Berikut inilah syarat mendapatkan bantuan subsidi pembelian motor listrik Rp 7 juta, pastikan datamu tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Motor Listrik Gesits. Ilustrasi - Syarat-syarat Calon Penerima Mendapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Tak Berlaku untuk Orang Kaya
- Setelah dicek calon pembeli berhak mendapat bantuan, maka akan langsung mendapat potongan harga Rp 7 juta.
- Apabila ketika dicek ternyata konsumen sudah pernah mendapatkan subsidi maka sistem akan menolak.
Perlu diketahui, program bantuan pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) ini akan dimulai pada 20 Maret 2023.
Selain motor listrik, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya mengusulkan pemberian bantuan kendaraan berbasis listrik untuk roda empat sebanyak 35.900 unit dan 138 unit untuk bus.
Halaman 3 dari 3
Tags
syarat mendapatkan bantuan
subsidi pembelian motor listrik
subsidi motor listrik
calon penerima
pelaku UMKM
penerima BPUM
motor listrik
Baca Juga
Sosok Ageng Satpam SMPN 1 Prabumulih yang Batal Dicopot, Kini Dapat Hadiah Motor Listrik dari Walkot |
![]() |
---|
Nasib Kepsek yang Viral Dicopot, Wali Kota Prabumulih Arlan Minta Maaf, Kini Dihadiahi Motor Listrik |
![]() |
---|
PLN UID Jabar Dukung Ekosistem Motor Listrik Lewat Kolaborasi dan Infrastruktur SPKLU |
![]() |
---|
Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda |
![]() |
---|
Pentingnya Literasi Keuangan untuk Pelaku UMKM Agar Cash Flow dan Pendapatan Meningkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.