Syarat-syarat Calon Penerima Mendapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Tak Berlaku untuk Orang Kaya

Berikut inilah syarat mendapatkan bantuan subsidi pembelian motor listrik Rp 7 juta, pastikan datamu tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Motor Listrik Gesits. Ilustrasi - Syarat-syarat Calon Penerima Mendapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Tak Berlaku untuk Orang Kaya 

- Setelah dicek calon pembeli berhak mendapat bantuan, maka akan langsung mendapat potongan harga Rp 7 juta.

- Apabila ketika dicek ternyata konsumen sudah pernah mendapatkan subsidi maka sistem akan menolak.

Perlu diketahui, program bantuan pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) ini akan dimulai pada 20 Maret 2023. 

Selain motor listrik, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya mengusulkan pemberian bantuan kendaraan berbasis listrik untuk roda empat sebanyak 35.900 unit dan 138 unit untuk bus. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved