Sabu Milik Irjen Teddy Minahasa Cukup untuk Bunuh 5 Juta Warga Indonesia, kata Ahli Badan Narkotika

Menurutnya, sabu tersebut bisa menyebabkan kematian bagi orang yang mengkonsumsi hingga candu.

Editor: Ravianto
yulianto/warta kota
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan membeberkan dampak dari narkoba yang diedarkan kepada masyarakat.

Menurutnya, sabu tersebut bisa menyebabkan kematian bagi orang yang mengkonsumsi hingga candu.

Dampak itu berlaku bagi seluruh jenis narkotika, termasuk sabu.

Tak main-main, 0,1 gram sabu saja disebut Ahwil memberikan dampak mematikan bagi satu orang.

Oleh sebab itu, 1 kilogramnya diperkirakan dapat membunuh 1 juta orang.

"Kalau ada barang (sabu) 1 kilo saja, itu berapa bisa memakan korban terhadap generasi kita?" tanya jaksa penuntut umum kepada Ahwil dalam sidang lanjutan kasus narkoba atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Senin (6/3/2023).

Linda Pujiastuti mengaku kerap berhubungan badan dengan Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumater Barat. Linda juga mengaku sebagai istri siri. Namun pengakuan itu dibantah Teddy.
Linda Pujiastuti mengaku kerap berhubungan badan dengan Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumater Barat. Linda juga mengaku sebagai istri siri. Namun pengakuan itu dibantah Teddy. (Tangkapan video youtube kompastv)

"Sabu ini pemakaian untuk perorangan sangat kecil sebetulnya. Bisa 0,1 gram, kecil sekali. Jadi kalau 1 kilo saja, sudah bisa membunuh satu juta orang," ujar Ahwil Loetan.

Adapun total sabu yang pengedarannya diduga didalangi Irjen Pol Teddy Minahasa, diperkirakan dapat membunuh 5 juta penerus bangsa. Sebab, totalnya ada 5 kilogram barang bukti sabu yang dijual melalui anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi.

"Bayangin kalau 5 kilo itu sudah membunuh 5 juta orang. Hitungan kasarnya kira-kira demikianlah," katanya.

Baca juga: Pernyataannya Sering Berubah, Teddy Minahasa Kali Ini Sebut Chat Tukar Sabu untuk Menguji AKBP Dody

Ahwil pun lantas menyampaikan agar penegakan hukum kasus narkoba ini betul-betul dijalankan dengan baik, mengingat dampaknya yang dapat membunuh generasi penerus bangsa.

"Yang saya sampaikan, kita sebagai warga negara Indonesia, betul-betul ingin menegakkan hukum narkotika ini dengan selurus-lurusnya sesuai dengan undang undang yang berlaku."

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Enam terdakwa lainnya ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir.

Sabu yang dimaksud dalam kasus ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved