Kemenkumham Jabar Berikan Rekomendasi Kepada Ditjen PP

Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan seluruh Tenaga Peranca

Istimewa
Kemenkumham Jabar Berikan Rekomendasi Kepada Ditjen PP Mengenai Penyusunan Pedoman Pengharmonisasian Raperda dan Raperkada 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -  Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan seluruh Tenaga Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar (Selasa, 06/06/2023) mengikuti Kegiatan Penyusunan Kebijakan Teknis Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah yang diselenggarakan secara Virtual Melalui Aplikasi Zoom bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan ini diikuti 6 Kantor Wilayah di Indonesia yaitu : Jawa Barat, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur dan Papua. Kegiatan ini mengagendakan Pembahasan Penyusunan Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

2 Kemenkumham Jabar Berikan Rekomendasi Kepada Ditjen PP
Kemenkumham Jabar Berikan Rekomendasi Kepada Ditjen PP Mengenai Penyusunan Pedoman Pengharmonisasian Raperda dan Raperkada

Kegiatan Pengharmonisasian merupakan salah satu kegiatan fasilitasi Perancangan produk hukum daerah yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota untuk membentuk rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah dengan melihat kejelasan konsepsi Rancangan peraturan daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang dilakukan baik terhadap aspek substansi maupun aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah didasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daeran dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. 

Pengharmonisasian, konsepsi Rancangan Peraturan Daerah atau konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, terhitung sejak dokumen persyaratan diterima secara lengkap sampai surat selesai harmonisasi diterbitkan.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan masukan atas konsep Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang sedang disusun oleh Tim Kebijakan Teknis Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah. 

#KemenkumhamJabar
#RAndikaDwiPrasetya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved