Begini Kronologi Murid SD yang Dianiaya Tiga Pelajar SMP Hingga Tewas di Sukabumi
Polisi menangkap pelaku pembacokan pelajar SDN Sirnagalih yang tewas di Kecamatan Palabuuhanratu Sabtu (4/3/2023). Mereka adalah tiga siswa SMP.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan pelajar SDN Sirnagalih yang terjadi di Jalan KH Anwari, Taman Tenjoresmi / Taman Bunga, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Diketahui, peristiwa yang menewaskan RM (12) siswa kelas 6 SD itu terjadi sekitar pukul 11.30, Sabtu (4/3/2023).
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan awalnya pihaknya mengamankan 14 pelajar SLTP, namun tidak disebutkan tingkat sekolahnya.
"Dari 14 anak yang dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara secara maraton, akhirnya penyidik mengambil kesimpulan dari 14 orang tersebut ada tiga anak berhadapan dengan hukum atau ABH," ujar Maruly di Polres Sukabumi, Minggu (5/3/2023).
Menurut Maruly, setiap pelaku memiliki peran berbeda, ada yang menjadi eksekutor pembacokan, pengendara sepeda motor, dan penyedia senjata tajam.
"Kronologisnya di salah satu wilayah pantai di Kabupaten Sukabumi ada sekelompok anak sekolah lanjutan tingkat pertama melaksanakan kegiatan di pantai kemudian berkonvoi," jelasnya.
Pada saat konvoi yang diduga untuk seremonial, mereka bertemu dengan korban.
"Setelah menganiaya beberapa orang tersebut melarikan diri," kata Maruly.
Sebelum ditangkap, para pelaku sempat bersembunyi di perkebunan karet. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam jenis celurit, pakaian dari pelaku, pakaian dari korban, dan bantal guling yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan senjata tajam.
Polisi juga mengamankan beberapa unit sepeda motor yang dipakai konvoi pelaku.
"Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, untuk beberapa ABH ini diterapkan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun," ucap Maruly. (*)
Terungkap Keberadaan Suami Ibu yang Tewas Bersama 2 Anaknya di Kontrakan, Bikin Korban Depresi |
![]() |
---|
Viral, Insiden Driver Ojol Dilindas Rantis Ditampilkan di Acara Karnaval, Psikolog Beri Peringatan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ibu dan Dua Anaknya Tewas di Kontrakan di Banjaran Bandung, Leher Terjerat Tali |
![]() |
---|
Sopir Barracuda Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Dihukum Minta Maaf secara Lisan dan Demosi |
![]() |
---|
Istri Tukang Parkir di Selabintana Sukabumi Tak Yakin Suami Korban Tabrak Lari, Ungkap Hal Janggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.