Ingat Wanita Muda Pelaku Pelecehan 17 Anak di Jambi? Tak Punya Gangguan Jiwa, Kini Kembali Ditahan

Tersangka NT pun dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Kini tersangka sudah dikembalikan ke Rutan Mapolda Jambi.

aryo tondang/tribunjambi
NT (20), ibu muda tersangka pelecehan seksual 17 anak di bawah umur di Jambi jalani pemeriksaan kejiwaan di RSJ, Selasa (7/2/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, JAMBI - Ingat wanita yang melakukan tindak asusila pada 17 anak di Jambi? begini nasibnya kini.

NT (20) kini sudah menjalani proses observasi selama 20 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi.

Tersangka NT pun dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.

Kini tersangka sudah dikembalikan ke Rutan Mapolda Jambi.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy membenarkan hasil yang dikeluarkan Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi yang menyatakan kejiwaan NT normal.

"Hasilnya tidak menunjukkan adanya gangguan kejiwaan," jelasnya, Kamis (2/3/2023), dikutip dari TribunJambi.com.

Lantaran tidak memiliki gangguan jiwa, tersangka akan menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Setelah pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa itu dicabut, tersangka kemudian diterbitkan surat perintah penahanan. Dan sekarang tersangka dalam penahanan di Rutan Polda Jambi," imbuhnya.

Kini, berkas perkara NT telah dilengkapi penyidik untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Dan nanti JPU akan memberitahu apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi," pungkasnya.

Diduga Memiliki Perilaku Menyimpang

Temuan perilaku menyimpang NT diungkapkan suaminya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Suami NT yang berinisial AF menjelaskan pelaku sering melukai diri sendiri menggunakan silet.

"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Senin (6/2/2023).

Saat diperiksa di Mapolda Jambi, AF juga mengaku istrinya sering melakukan pengancaman jika permintaan berhubungan badan ditolak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved