Viral di Media Sosial
Sosok Bursok Anthony Marlon Pegawai Pajak yang Viral Sebut Sri Mulyani Jadi Beking Perusahaan Bodong
Sosok pejabat Dirjen Pajak, Bursok Anthony Marlon mengatakan bahwa Sri Mulyani tebang pilih soal laporan hingga sebut Menkeu jadi beking perusahaan.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Sosok Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumut II, Bursok Anthony Marlon viral karena menyebut Sri Mulyani membekingi perusahaan bodong.
Belakangan kasus para pejabat dengan gaya hidup mewah sedang menjadi sorotan hangat masyarakat.
Terutama dengan viralnya Kanwil DJP Jakarta II Rafael Alun Trisambodo hingga Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sampai buka suara terkait hebohnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putra Rafael Alun, Mario Dandy.
Di balik semua itu, Bursok Anthony Marlon justru menilai aksi yang dilakukan Sri Mulyani itu tidak berbanding lurus dengan perilakunya di balik layar.
Hingga akhirnya Bursok menuliskan sebuah surat kepada Sri Mulyani untuk menindaklanjuti laporannya dua tahun lalu dengan nomor Tiket TKT-21E711063 dan nomor register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa Bursok merasa Sri Mulyani tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan.
Baca juga: Sosok Eko Darmanto Kepala Bea Cukai yang Viral Dicopot Jabatannya, Tidak Akui Moge Miliknya
“Dengan hormat, sehubungan dengan berita viral Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo, dan pengaduan saya di DJP/Kemenkeu tanggal 27 Mei 2021 (hampir dua tahun yang lalu) dengan Nomor Tiket TKT-215E711063 dan Nomor Register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6 dengan ini saya sampaikan permintaan tindak lanjut pengaduan sata dengan penjelasan sebagai berikut,” ungkap Bursok dalam surel aduan terbarunya.
Sebut Sri Mulyani Bekingi Perusahaan Bodong
Bursok menyebut bahwa Sri Mulyani terlibat dalam menjadi beking untuk dua Perseroan Terbatas (PT) bodong.
Alasannya, Bursok menilai bahwa aktivitas PT tersebut mencurigakan dengan kepemilikan virtual akun rekening di delapan bank pemerintah dan swasta dalam negeri.
Padahal, kedua perusahaan itu tidak memiliki NPWP dan tidak terdaftar di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Kedua perusahaan bodong tersebut adalah PT Beta Akses Vouchers dan Antares Payment Method.
Karenanya Bursok meminta Sri Mulyani untuk menindaklanjuti kedua perusahaan tersebut.
Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari Kementerian Keuangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Sosok-pejabat-Dirjen-Pajak-Bursok-Anthony-Marlon.jpg)