Sosok AGH Dibandingkan dengan Putri Candrawathi, Tahu Tindak Pidana tapi Tak Cegah, Gini Kata Pakar

Terlibat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy, sosok AGH dibanding-bandingkan dengan Putri Candrawathi, pakar beber penjalasannya

Editor: Hilda Rubiah
TribunStyle/Kolase
Pacar Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dalam kasus pengeroyokan David ramai disamakan dengan tindakan Putri Candrawathi 

TRIBUNJABAR.ID - Sejak namanya mencuat terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David, sosok AGH turut menjadi sorotan.

AGH, pacar Mario Dandy sempat diduga menjadi pemicu Mario Dandy melakukan penganiayaan karena aduannya mengalami hal yang baik dari David.

Bahkan saat kejadian, AGH turut hadir di tempat kejadian perkara dan menyaksikan peristiwa penganiayaan tersebut.

Karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut, sejak itulah sosok AGH dibanding-bandingkan dengan Putri Candrawathi.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Pelaku, AGH Pacar Mario Dandy Tak Boleh Disebut Tersangka, Ini Penjelasannya

Seperti diketahui, Putri Candrawathi membiarkan terjadinya pembunuhan pada Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Lantas seperti apa kata pengamat hukum pidana terkait hal ini?

Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar menyebut peran teman wanita Mario Dandy Satriyo, AGH (15) layaknya Putri Chandrawathi dalam kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Fickar lantaran AGH diduga tak berusaha mencegah Mario saat melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor, David Ozora (17).

"Ya makanya dari beberapa kesempatan saya selalu bilang ini mirip ibu PC nya Sambo itu loh," kata Fickar kepada Tribunnews.com, Kamis (2/3/2023).

Dijelaskannya, bahwa AGH mengetahui kasus penganiayaan tersebut tapi tak berusaha mencegah.

Menurut Fickar, berdasarkan hukum pidana orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dan hadir di lokasi bisa dianggap sebagai pelaku juga.

"Jadi sebenarnya orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dan dia hadir disitu tapi tidak mencegah oleh hukum pidana bisa dianggap pelaku juga," ucapnya.

"Karena dia tidak melakukan pencegahan, bisa dikatakan pembiaran," sambungnya.

Sosok Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David, Terungkap Motifnya
Sosok Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David, Terungkap Motifnya (Istimewa/Twitter)

Baca juga: Muncul Sosok APA di Kasus Penganiyaan David, Mantan Pacar Mario Dandy Diduga Jadi Pengadu, Bukan A?

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan,  Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Teman Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Tersangka

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.

Ade Ary menyebut SLRPL berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.

SLRPL ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Dibandingkan dengan Putri Candrawathi, AGH Tahu Ada Tindak Pidana Tapi Tak Cegah, Begini Kata Pakar

 

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved