Ditetapkan Jadi Pelaku, AGH Pacar Mario Dandy Tak Boleh Disebut Tersangka, Ini Penjelasannya

Sosok AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) kini jadi pelaku kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), anak petinggi GP Ansor.

Istimewa/Twitter
Sosok AGH Pacar Mario Dandy, kini jadi pelaku Penganiayaan terhadap David, Terungkap Motifnya 

TRIBUNJABAR.ID - Sosok AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) kini jadi pelaku kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), anak petinggi GP Ansor.

Mario Dandy sendiri sudah lebih dulu menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David.

Meski begitu, AGH tidak berstatus sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.

Ini karena AGH masih berusia di bawah umur.

Kombes Hengki Haryadi pun menegaskan, AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka.

"Ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah dengan anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), dilansir YouTube Kompas TV.

Selanjutnya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, polisi menjerat AGH dengan pasal berlapis.

"Terhadap anak AG yakni anak yang berkonflik dengan hukum, itu pasalnya adalah 76c juncto pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," terang Hengki.

Pasal yang Jerat Mario dan Shane

Sementara itu, Hengki mengungkapkan, para tersangka dalam kasus ini sempat memberikan keterangan tidak sebenarnya.

Temuan ini berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lainnya.

"Tergambar semua peranan (tersangka) semuanya di situ," kata dia.

Kemudian, Hengki mengungkapkan adanya perubahan pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas.

Untuk Mario, ia disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Kemudian terhadap SL (Shane Lukas) yaitu pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak," sambung Hengki.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved