Ditetapkan Jadi Pelaku, AGH Pacar Mario Dandy Tak Boleh Disebut Tersangka, Ini Penjelasannya
Sosok AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) kini jadi pelaku kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), anak petinggi GP Ansor.
TRIBUNJABAR.ID - Sosok AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) kini jadi pelaku kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), anak petinggi GP Ansor.
Mario Dandy sendiri sudah lebih dulu menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David.
Meski begitu, AGH tidak berstatus sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.
Ini karena AGH masih berusia di bawah umur.
Kombes Hengki Haryadi pun menegaskan, AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka.
"Ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah dengan anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), dilansir YouTube Kompas TV.
Selanjutnya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, polisi menjerat AGH dengan pasal berlapis.
"Terhadap anak AG yakni anak yang berkonflik dengan hukum, itu pasalnya adalah 76c juncto pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," terang Hengki.
Pasal yang Jerat Mario dan Shane
Sementara itu, Hengki mengungkapkan, para tersangka dalam kasus ini sempat memberikan keterangan tidak sebenarnya.
Temuan ini berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lainnya.
"Tergambar semua peranan (tersangka) semuanya di situ," kata dia.
Kemudian, Hengki mengungkapkan adanya perubahan pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas.
Untuk Mario, ia disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Kemudian terhadap SL (Shane Lukas) yaitu pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak," sambung Hengki.
Fakta Baru Santri Tewas Dianiaya Teman di Bogor, Pelaku Lebih dari Satu? Terkuak Kondisi Korban |
![]() |
---|
Cerita Zaskia Adya Mecca Karyawannya Dianiaya saat Antar Anak Sekolah, Pelaku Ngaku "Anggota" |
![]() |
---|
Farhan Batalkan Perjalanan Dinas ke Italia, Malaysia, dan Australia, Meski Diizinkan Kemendagri |
![]() |
---|
Karyawan Zaskia Adya Mecca Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Ngaku 'Anggota 30' |
![]() |
---|
Nasib Teguh Ojol di Pontianak yang Dihajar Anggota TNI dengan Siku, Tunggu Dokter Dulu untuk Operasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.